PURWOREJO, iNewsPantura.id – Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo melakukan pengawasan lapangan dengan meninjau langsung sejumlah titik longsor di ruas Jalan Purworejo–Kaligesing, jalur alternatif penghubung Kabupaten Purworejo dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (6/1/2026).
Peninjauan dilakukan di beberapa lokasi rawan, antara lain di Desa Plipir, Kecamatan Purworejo, serta Desa Jatirejo, Kecamatan Kaligesing. Ruas jalan yang ditinjau meliputi Jalan Somongari–Jatirejo hingga Jalan Jatirejo yang berbatasan langsung dengan Desa Hargotirto, DIY.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo, H. Alipman Syafi’i, SE, menjelaskan bahwa longsor di Desa Plipir berada pada ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bina Marga Provinsi. Sementara itu, longsor di wilayah Desa Jatirejo merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
“Untuk longsor di Jatirejo, penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Kabupaten Purworejo. Ini perlu mendapat perhatian khusus dan harus segera ditangani. Jika dibiarkan, kondisi akan semakin berbahaya dan kerusakan jalan berpotensi semakin parah,” ujarnya di sela-sela kegiatan pengawasan.
Alipman menegaskan, ruas jalan tersebut memiliki fungsi strategis dan vital karena menjadi akses utama aktivitas masyarakat serta jalur penghubung menuju wilayah perbatasan Kabupaten Purworejo dengan DIY. Oleh karena itu, diperlukan langkah penanganan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan melalui koordinasi lintas instansi, khususnya antara Dinas PUPR dan pemerintah daerah terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Moh. Ngadnan, ST, menjelaskan bahwa kerusakan jalan terjadi akibat tingginya intensitas hujan dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut menyebabkan aliran air menggerus tebing, sementara pasangan talud yang ada tidak mampu menahan beban tanah.
“Kami telah melakukan penanganan darurat dengan mendatangkan alat berat, terutama untuk membuka dan menata kembali badan jalan agar tetap bisa dilalui. Di salah satu titik, badan jalan sempat tertimbun material longsor sepanjang kurang lebih 30 meter dengan ketinggian sekitar 25 meter,” jelasnya.
Ngadnan menambahkan, proses evakuasi material longsor memakan waktu sekitar satu minggu dan berhasil diselesaikan pada Sabtu lalu. Saat ini, akses jalan menuju wilayah perbatasan DIY telah kembali dapat dilalui oleh masyarakat.
“Untuk penanganan lanjutan dan permanen pada badan jalan yang terdampak longsor, kami akan mengusulkan pendanaan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Saat ini kami sedang menyusun laporan serta berita acara untuk selanjutnya dikaji oleh tim kaji bencana,” pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
