Bukan Hanya Pelaku, Penyebar Video Asusila RSUD Kudus Juga Terancam Pidana

Nur Choiruddin
Yusuf istanto, ahli hukum Universitas Muria Kudus (UMK). Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id – Peredaran video yang diduga bermuatan asusila dan disebut-sebut melibatkan oknum karyawan RSUD dr. Loekmonohadi Kudus yang viral beberapa hari lau, menuai perhatian luas masyarakat. Menyikapi hal tersebut, ahli hukum menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh agar publik tidak keliru dalam menyikapi kasus yang telah beredar di media sosial.

Video tersebut diketahui berasal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan RSUD dr. Loekmonohadi Kudus. Rekaman itu kemudian direkam ulang menggunakan telepon seluler dan pertama kali diunggah ke media sosial TikTok melalui akun @ketutdewi_99. Setelah itu, video menyebar luas dan diunggah ulang oleh sejumlah akun lain, termasuk media online.

Ahli hukum dari Universitas Muria Kudus (UMK), Yusuf Istanto, menegaskan bahwa rekaman CCTV rumah sakit sejatinya dibuat untuk kepentingan keamanan internal, bukan untuk disebarluaskan kepada publik.

“CCTV di rumah sakit dipasang untuk kepentingan pengamanan internal. Rekaman tersebut bukan konsumsi publik dan melekat di dalamnya hak privasi setiap orang yang terekam,” kata Yusuf Istanto.

Ia menjelaskan, penyebaran rekaman CCTV tanpa izin, terlebih jika mengandung unsur asusila, berpotensi kuat melanggar hukum. Dalam ketentuan hukum Indonesia, setiap orang yang turut menyebarkan konten bermuatan asusila tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun bukan sebagai pembuat atau pengunggah pertama.

“Banyak masyarakat keliru mengira bahwa yang bisa dipidana hanya pengunggah pertama. Padahal, setiap pihak yang menyebarkan, membagikan ulang, atau mempublikasikan konten asusila tetap dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

Yusuf mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang penyebarluasan atau penyiaraan konten pornografi atau yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Selain itu, tindakan merekam ulang layar monitor CCTV dan mengunggahnya ke media sosial juga dinilai melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 27 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang pendistribusian atau pembuatan konten elektronik bermuatan kesusilaan tanpa hak. Ancaman hukumannya tidak ringan, bisa sampai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut tidak membedakan antara pengunggah awal dengan pihak yang mengunggah ulang. Dengan demikian, tindakan repost, share, maupun publikasi ulang tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Menurut Yusuf, berdasarkan Pasal 406 KUHP Nasional, menyiarkan atau memamerkan tulisan maupun gambar yang melanggar kesusilaan di muka umum melalui teknologi informasi juga merupakan tindak pidana. Penyebaran masif rekaman CCTV yang semula berada di ranah privat telah mengubahnya menjadi konsumsi publik yang bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa rekaman CCTV merupakan aset dan data milik institusi.

“Pengambilan dan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin otoritas rumah sakit dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Pihak rumah sakit memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi internal atas kebocoran data tersebut,” ujarnya.

Karena itu, Yusuf menilai investigasi internal RSUD tidak cukup hanya berfokus pada dugaan pelanggaran oleh oknum yang terekam dalam video, tetapi juga harus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas bocornya rekaman CCTV keamanan rumah sakit.

Dalam konteks media online, Yusuf mengingatkan bahwa status sebagai pers tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila konten yang disiarkan mengandung muatan asusila dan melanggar privasi.

“Selain potensi pidana, media juga bisa dikenai sanksi etik dan administratif berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tambahnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. “Sikap paling tepat secara hukum adalah tidak merekam, tidak mengunggah, tidak membagikan, dan tidak mengunggah ulang konten bermuatan asusila, meskipun alasannya karena sudah viral. Hentikan penyebaran dan serahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” kata Yusuf Istanto.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network