KUDUS, iNewsPantura.id – Aula Wira Kresna Pratama Lantai II Mapolsek Kudus Kota tampak berbeda pada Jumat (09/01/2026). Ruang tersebut menjadi lokasi pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang lazimnya digelar di Gedung Pengadilan Negeri. Pelaksanaan sidang di markas kepolisian ini menjadi perhatian publik karena merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum, sekaligus penerapan awal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan daring “Lapor Pak Kapolres Kudus”. Pada Sabtu malam (03/01), warga Jalan Tanjung, Desa Kramat, mengeluhkan adanya aktivitas minum minuman keras dan suara musik dengan volume tinggi yang mengganggu ketertiban dan waktu istirahat warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H. langsung memimpin personel piket siaga mendatangi lokasi. Petugas mendapati kegiatan bertajuk “Party Night” yang digelar di Hinode Coffee dengan memanfaatkan trotoar tanpa izin resmi. Dalam kegiatan tersebut, dua pemuda berinisial VPA (22), seorang mahasiswa hukum, dan MNY (18) tertangkap tangan sedang mengonsumsi minuman keras di tengah alunan musik keras.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 01/Pid.C/2026/PN Kds, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sumarna, S.H., M.H. memeriksa kedua terdakwa atas sejumlah pelanggaran ketertiban umum. Jaksa Penuntut Umum Iptu Purwanto, S.Sos. menyusun dakwaan dengan mengacu pada KUHP Nasional, antara lain Pasal 316 tentang mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban, Pasal 265 terkait gangguan ketenteraman lingkungan, serta Pasal 274 dan 275 mengenai penyelenggaraan keramaian tanpa izin. Selain itu, keduanya juga dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang peredaran minuman keras.
Di hadapan persidangan, kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dari unsur kepolisian, hakim menjatuhkan vonis berupa denda masing-masing sebesar Rp3.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari. Selain itu, satu perangkat sound system rakitan serta lima botol bekas minuman keras dirampas negara untuk dimusnahkan, dan masing-masing terdakwa dibebankan biaya perkara.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menegaskan, pelaksanaan sidang di Mapolsek merupakan bentuk percepatan layanan hukum sekaligus upaya menciptakan efek jera bagi pelanggar ketertiban umum. “Sidang di tempat ini kami lakukan sebagai bentuk akselerasi pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa berjalan cepat, sederhana, dan tetap sesuai aturan,” ujarnya usai persidangan.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan menghormati lingkungan sekitar. “Kami tidak melarang masyarakat beraktivitas atau berusaha, tetapi harus mematuhi aturan. Gangguan ketertiban sekecil apa pun, apalagi yang meresahkan warga, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pelaksanaan sidang di luar Gedung Pengadilan Negeri ini mendapat apresiasi sebagai wujud sinergi antara Polsek Kudus Kota dan PN Kudus dalam menjaga kondusivitas wilayah. AKP Subkhan menyebut, sidang tersebut menjadi yang pertama di Kabupaten Kudus yang digelar di luar gedung pengadilan dengan penerapan KUHP Nasional, sekaligus menandai babak baru penegakan hukum pidana di Kudus.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
