Polsek Kudus Kota Kawal Tahanan Melayat Ayah yang Meninggal Dunia

Nur Choiruddin
Tahanan dikawal polisi melayat ke rumah orangtuanya yang meninggal dunia. Nur Choiruddin/iNews

KUDUS, iNewsPantura. id – Suasana haru menyelimuti Kelurahan Sunggingan, Kota Kudus, Rabu malam (14/1/2026).

Di bawah guyuran hujan deras, sebuah mobil dinas kepolisian berhenti di depan rumah duka. Dari dalam kendaraan itu, seorang pemuda turun dengan pengawalan ketat petugas.

Ia adalah MSR, seorang tahanan yang malam itu mendapat izin khusus untuk memberikan penghormatan terakhir kepada ayah kandungnya.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan memimpin langsung proses penjemputan MSR dari Rutan Kelas IIB Kudus. Kebijakan tersebut diambil setelah pihak kepolisian menerima permohonan keluarga dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Meski berstatus tersangka, MSR tetap memiliki hak untuk menjalani momen duka bersama keluarga inti.

“Kami mengedepankan penegakan hukum dengan hati nurani. Dalam kondisi seperti ini, hak-hak kemanusiaan tetap kami akomodir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Subkhan.

Sekitar pukul 20.58 WIB, MSR tiba di rumah duka. Saat melihat jenazah ayahnya, AW (58), yang meninggal dunia pada sore hari, ia tak kuasa menahan tangis.

Dengan pengawasan ketat petugas gabungan Polsek Kudus Kota dan Rutan Kelas IIB Kudus, MSR diberi kesempatan bersimpuh, berdoa, serta bertemu keluarga besarnya.

Pertemuan singkat itu berlangsung khidmat dan penuh emosi, sementara pengamanan tetap berjalan kondusif meski hujan turun lebat.

AKP Subkhan menegaskan bahwa izin keluar tersebut bukanlah bentuk keistimewaan tanpa dasar hukum.

Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Permenkumham Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur izin keluar bagi tahanan dalam keadaan luar biasa, termasuk meninggalnya keluarga inti.

Seluruh persyaratan administratif, mulai dari jaminan keluarga hingga surat keterangan kematian, telah dipenuhi.

“Ini merupakan bentuk pelayanan kami yang tetap profesional, namun tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan,” tambahnya.

Usai prosesi melayat, tepat pukul 21.35 WIB, MSR kembali dibawa ke Rutan Kelas IIB Kudus dan diserahkan dalam kondisi sehat pada pukul 22.15 WIB.

MSR sendiri masih menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network