Penyewa Lahan Menara Teratai Gugat BLUD, Tuntut Ganti Rugi Rp3 Miliar

Mas Sal
Kawasan Menara Teratai Purwokerto yang kini menjadi objek sengketa hukum antara penyewa lahan dan pengelola aset daerah. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Pemanfaatan lahan di kawasan Menara Teratai, Purwokerto, memanas dan berujung sengketa hukum. Seorang penyewa lahan sekaligus pelaku UMKM, Joko Budi Santoso (60), resmi menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, menyusul penolakan perpanjangan sewa lahan yang telah ia kelola.

Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas sebelumnya mengeluarkan surat resmi tertanggal 2 Januari 2026 yang menyatakan perjanjian sewa lahan tidak dapat diperpanjang. Dalam surat tersebut, Joko Budi diminta mengosongkan lokasi, membongkar bangunan, dan mengembalikan lahan ke kondisi semula paling lambat 20 Januari 2026. Apabila tidak dipatuhi, pengelola kawasan menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan itu langsung memantik reaksi keras dari pihak penyewa. Melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, Joko Budi menilai langkah BLUD mencerminkan kelalaian serius dalam pengelolaan aset daerah.

"Klien kami menyewa lahan secara sah berdasarkan perjanjian resmi pada November 2024. Jika kini dinyatakan lahan itu bermasalah secara tata kota atau regulasi, maka perjanjiannya seharusnya batal demi hukum sejak awal. Ini menunjukkan adanya kelalaian administratif dari pihak pengelola," tegas Djoko Susanto.

Ia menyebutkan, akibat kebijakan tersebut kliennya mengalami kerugian besar, baik material maupun immaterial. Kerugian material meliputi biaya pembangunan kios serta potensi keuntungan usaha yang telah berjalan, sementara kerugian immaterial berupa rusaknya nama baik dan rasa malu karena usaha sudah dikenal publik.

"Penyewaan lahan yang belakangan dinyatakan bermasalah ini menyerupai penjebakan administratif. Klien kami menjadi korban dari ketidakcermatan pengelolaan aset," ujarnya.

Tak hanya menempuh jalur perdata, pihak Joko Budi juga berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut akan menyoroti dugaan praktik penyewaan aset daerah yang dinilai tidak selaras dengan regulasi dan tata ruang.

Dokumen perjanjian sewa yang ditandatangani pada 22 November 2024 mencatat bahwa BLUD UPTD Lokawisata Baturraden, atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas, secara resmi menyewakan lahan seluas 397,5 meter persegi kepada Joko Budi untuk kegiatan komersial selama satu tahun. Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp39,75 juta per tahun, di luar biaya listrik dan kebersihan. Dalam perjanjian tersebut juga ditegaskan bahwa perpanjangan sewa bergantung pada persetujuan pihak pengelola.

Sementara itu, Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Yanuar Pratama, menegaskan, bahwa keputusan tidak memperpanjang sewa bukanlah langkah sepihak BLUD.

"Kalau Pak Joko Budi menempuh jalur hukum, itu hak beliau dan kami menghormati," kata Yanuar.

Namun ia menegaskan, BLUD berada dalam posisi struktural yang tidak bisa menyalahi kebijakan pimpinan daerah.

"Kami tidak berani memperpanjang perjanjian sewa karena ada perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas," ujarnya.

Yanuar juga menekankan bahwa peran BLUD sebatas menyewakan lahan. Terkait pembangunan kios dan perizinan bangunan, menurutnya.

"BLUD hanya menyewakan lahan. Yang membangun kios itu Pak Joko. Seharusnya saat membangun ditempuh izin seperti IMB atau sekarang PBG. Faktanya, itu tidak ditempuh," jelasnya.

Temuan tersebut, lanjut Yanuar, menjadi dasar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan bahwa bangunan berdiri tanpa izin. Selain itu, terdapat persoalan garis sempadan bangunan (GSB) serta ruang hijau publik (RPH) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata kota.

Sengketa lahan Menara Teratai ini kembali menyoroti persoalan klasik pengelolaan aset publik, tarik-menarik antara kepastian hukum bagi pelaku UMKM dan kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang serta kebijakan pariwisata.

Di tengah dorongan pemberdayaan UMKM, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, kehati-hatian administratif, dan kepastian hukum adalah fondasi utama agar pembangunan tidak berujung konflik hukum.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network