TEMANGGUNG, iNewsPantura.id - Sebanyak 21 orang pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Temanggung, ditangkap polisi selama Operasi Aman Candi 2025.
Menurut Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas, operasi aman candi tahun 2025 berlangsung sejak 12 Mei hingga 31 Mei. Hasilnya, terdapat 21 (duapuluh satu) pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Temanggung yang berhasil ditangkap.
"Ada 8 (delapan) tersangka yang diproses hukum, yang terdiri dari 2 (dua) pelaku ancaman pemerasan (ketua dan anggota ormas), 3 (tiga) pelaku penganiayaan atau pengeroyokan, dan 3 (tiga) pelaku membawa atau memiliki senjata tajam," jelasnya.
Kemudian, ada 13 (tigabelas) pelaku perkara premanisme parkir ilegal di wilayah Kabupaten Temanggung. Namun, tersangka ini hanya dilakukan pembinaan.
"Jadi ada 21 (duapuluh satu) tersangka yang kami amankan. Yakni 8 tersangka diproses hukum dan 13 orang lainnya mendapat pembinaan," lanjut Rully.
Operasi aman candi 2025 ini menjadi upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Temanggung. Selain itu, untuk menjaga iklim investasi dari gangguan premanisme.
Kapolres mengimbau agar masyarakat berani melaporkan manakala terjadi premanisme maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait