KENDAL,iNewsPantura.id – Rapat paripurna DPRD Kendal, Rabu (2/9/2026), diwarnai ketidakhadiran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Ironisnya, OPD yang absen justru merupakan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang dibahas.
Kondisi tersebut memantik interupsi dalam ruang sidang. DPRD mempertanyakan keseriusan Pemkab Kendal dalam mengikuti proses pembentukan regulasi daerah yang nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menilai kehadiran OPD bukan sekadar formalitas. Perangkat daerah terkait dibutuhkan untuk memberikan penjelasan teknis ketika fraksi DPRD menyampaikan pandangan maupun pertanyaan terhadap Raperda.
“Kalau dari sisi BUMD, saya pikir perihal penyertaan modal harus serius,” tegas Mahfud.
Menurutnya, pembahasan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap rupiah yang disuntikkan pemerintah daerah harus jelas manfaat dan kontribusinya terhadap pembangunan.
DPRD, kata Mahfud, perlu mencermati perbandingan antara modal yang diberikan dengan dividen yang nantinya diterima pemerintah daerah. Jangan sampai penyertaan modal justru menjadi beban keuangan daerah tanpa memberikan hasil yang sepadan.
“Harus dicermati betul dari pandangan fraksi terkait penyertaan modal, dibandingkan dulu dengan dividen karena itu untuk pembangunan di Kendal,” ujarnya.
Bukan hanya soal BUMD, ketidakhadiran OPD juga dinilai menjadi persoalan dalam pembahasan Raperda kawasan tanpa rokok.
Mahfud mengingatkan jangan sampai aturan tersebut dipahami masyarakat sebagai larangan terhadap tembakau secara keseluruhan. Menurutnya, substansi aturan lebih pada pengawasan terhadap lokasi atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Jangan sampai Raperda yang diusulkan eksekutif ini menjadi momok, seolah-olah tembakau tidak boleh dan seterusnya. Kita hanya soal pengawasan kawasan tanpa rokok,” katanya.
Karena itu, OPD teknis dinilai harus hadir dan ikut menjelaskan substansi aturan kepada masyarakat. Tanpa penjelasan yang memadai, regulasi berpotensi menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan.
Tiga Raperda yang dibahas dalam agenda tersebut meliputi Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD, Raperda kawasan tanpa rokok, serta Raperda tentang pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman.
Ketidakhadiran sejumlah OPD tersebut akhirnya mendapat respons langsung dari Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.
Bupati mengakui masih ada perangkat daerah yang tidak hadir dalam agenda DPRD. Ia mengaku telah memberikan peringatan agar jajaran Pemkab Kendal lebih disiplin menghadiri agenda pembahasan bersama legislatif.
Bahkan, Bupati menggunakan istilah “menjewer” sebagai bentuk teguran kepada jajaran yang dinilai tidak disiplin.
“Saya sudah mengingatkan juga. Ini nanti akan saya jewer dan Insyaallah saya juga akan langsung ke Pak Sekda,” kata Dyah Kartika.
Ia memastikan persoalan tersebut tidak akan dibiarkan. Pembinaan terhadap jajaran OPD akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Nanti kami segera melakukan pembinaan kepada semuanya,” sambungnya.
Bagi DPRD, kehadiran OPD dalam pembahasan Raperda menjadi bagian penting dari mekanisme pemerintahan. Sebab, legislatif membutuhkan penjelasan dari pihak yang nantinya akan menjadi pelaksana utama ketika aturan tersebut diberlakukan.
Terlebih, tiga Raperda yang dibahas menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan modal daerah, kesehatan masyarakat hingga pembangunan kawasan permukiman.
Ketidakhadiran OPD pun menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Kendal. Jangan sampai pembentukan aturan yang seharusnya menjadi instrumen untuk menjawab persoalan masyarakat justru tersendat hanya karena perangkat daerah yang berkepentingan tidak hadir di meja pembahasan.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
