Zero Toleransi Premanisme Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan PKL Jalan Sunan Muria Kudus

Nur Choiruddin
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo. Foto: iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id -- Polres Kudus mengungkap kasus pemerasan terhadap pedagang es campur di Kabupaten Kudus, yang melibatkan dua pelaku dengan modus pungutan liar dan intimidasi. Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (9/5), saat tersangka ER (45), warga Kecamatan Jati, meminta uang kepada korban MAD (20), pedagang es campur yang berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus, Jalan Sunan Muria. Aksi tersebut turut direkam oleh MVI (20).

“Kepada korban, pelaku mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di Jalan Sunan Muria dan berwenang menarik retribusi. Ia meminta Rp15 ribu, namun korban hanya memberi Rp10 ribu,” ujar Kapolres, Selasa (27/4/2026).

Aksi pemalakan itu terjadi berulang. Pada penarikan ketiga, rekaman video yang dibuat rekan korban viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Setelah video beredar, ER mendatangi rumah korban untuk mencari pihak yang menyebarkan rekaman. Tak berhenti di situ, pada 9 April 2026, ia kembali datang bersama MBA (32), juga warga Kecamatan Jati, dan mulai melancarkan tekanan lebih serius.

Kapolres mengungkapkan, ER berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pungutan, mendatangi rumah korban, hingga menuntut uang ganti rugi yang semula diminta Rp30 juta. Ia juga menerima langsung uang dari korban.

Sementara MBA berperan memperkuat tekanan dengan meminta korban membuat video klarifikasi, melontarkan ancaman verbal, serta menetapkan nominal ganti rugi sebesar Rp15–20 juta.

Dalam kondisi tertekan dan takut, korban akhirnya menyerahkan uang: MAD sebesar Rp5 juta dan MVI Rp15 juta, dengan total Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp8 juta diserahkan kepada MBA, sementara sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

“Korban memilih menyerahkan uang karena merasa terintimidasi dan takut,” jelas Kapolres.

Polisi menerima laporan pada 15 April 2026, lalu meningkatkan status kasus ke penyidikan hingga menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pada Jumat (24/4/2026). Keduanya resmi ditahan pada Senin (27/4/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit ponsel, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah Kudus.

“Tidak ada toleransi terhadap premanisme, intimidasi, maupun pemerasan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.

“Laporkan segera. Jangan main hakim sendiri. Kami pastikan setiap laporan diproses demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kudus,” tegas Kapolres.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network