Masyarakat diperbolehkan mudik lebaran 1443 H asalkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap dua dosis dan dosis penguat atau lanjutan (booster), lantas apa tujuan vaksin booster sebagai syarat mudik 2022?
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mudik atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Syarat utamanya ialah wajib melakukan vaksinasi lengkap dan vaksin booster.
"Yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu tes apa-apa," ujar Menkes Budi saat Live streaming Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, belum lama ini.
Sementara masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis satu maka harus melakukan tes swab PCR sebagai syarat perjalanan mudik.
Berdasarkan survei serologi nasional, vaksin booster bertujuan untuk mengetahui proporsi antibodi yang terbentuk di populasi masyarakat Indonesia terhadap virus SARS-CoV-2. Menunjukkan angka antibodi tinggi pada penduduk Indonesia, membuktikan vaksin Covid-19 menambah proteksi terhadap gejala berat dan risiko kematian.
"Vaksinasi lengkap ditambah booster menjadi faktor penting untuk menciptakan proteksi tambahan bagi masyarakat Indonesia," ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dalam laman resmi Kemenkes.
Di sisi lain, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, mengungkapkan manfaat vaksinasi bagi masyarakat yang dapat menyelamatkan kondisi kesehatan. Bagi mereka yang sudah divaksinasi pertama, tentu berbeda dengan yang sudah dosis lengkap dan booster.
"Mengutip data Kemenkes pada 19 Februari 2022 bahwa kemampuan menurunkan resiko kematian akibat itu Covid-19, disuntik 1 dosis sudah terlindungi 11 persen, kemudian melonjak menjadi 67 persen, bagi sudah lengkap dua dosis dan kalau sudah ada yang booster sebanyak 3 dosis maka perlindungannya naik lagi jadi 91 persen," jelas dr Reisa dalam Siaran Sehat.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait