SEMARANG ,iNewsPantura.id – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret suami Bupati Pekalongan nonaktif, M Ashraf Abu, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polda Jawa Tengah.
Pemanggilan terhadap M Ashraf, yang juga diketahui sebagai anggota DPR RI, dilakukan menyusul beredarnya konten di media sosial yang diduga memuat pernyataan kontroversial. Konten tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan kini tengah didalami aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor. Namun hingga saat ini, M Ashraf tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
“Pemanggilan masih dalam tahap klarifikasi untuk mendalami konten yang diadukan. Namun yang bersangkutan belum hadir dalam dua kali panggilan,” ujar Artanto.
Meski demikian, kepolisian menegaskan akan kembali melayangkan pemanggilan berikutnya sebagai bagian dari proses penyelidikan. Penyidik juga terus mengumpulkan sejumlah barang bukti digital, termasuk rekaman video serta tangkapan layar yang beredar luas di dunia maya.
Dugaan pelanggaran UU ITE ini disebut-sebut berkaitan dengan dinamika politik pada Pilkada Kabupaten Pekalongan tahun 2024 lalu. Namun hingga kini, polisi belum menetapkan status hukum terhadap M Ashraf.
Sementara itu, pihak terlapor dikabarkan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik lantaran posisi M Ashraf sebagai anggota DPR RI sekaligus suami dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Purwanto alias Gacon pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.
Ditres Siber Polda Jateng telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Di antaranya, upaya permintaan keterangan terhadap saksi, termasuk pelapor sendiri, serta sejumlah pihak lain
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran terlapor guna melanjutkan proses klarifikasi. Kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
