JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat memutus hak perwalian Gala Sky Andiansyah jatuh ke tangan Haji Faisal, ayah dari Bibi Andriansyah, dalam perkara penetapan hak perwalian anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky Andriansyah Rabu (13/4/2022).
Dalam agenda sidang yang diselenggarakan secara E-court Hakim memutuskan hak perwalian Gala Sky Andiansyah jatuh ke tangan Haji Faisal, ayah dari Bibi Andriansyah.
Surat hasil keputusan dibacakan langsung oleh kuasa hukum Haji Faisal, Sandy Arifin.
"Mengadili yang pertama dalam konfersi, mengadili dalang eksepsi, menolak eksepsi tergugat dalam kontensi mengabulkan para penggugat seluruhnya. Jadi alhamdulillah gugatan kita dikabulkan untuk seluruhnya," kata Sandy Arifin di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).
"Kedua, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbutan hukum," kata Sandy Arifin.
Haji Faisal sebagai wali sah Gala Sky Andriansyah diminta memberikan akses kepada tergugat, Doddy Sudrajat jika ingin bertemu sang cucu.
"Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," terangnya.
"Yang keempat, menetapkan penggugat satu, Haji Faisal sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Andriansyah dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di luar Pengadilan," kata Sandy Arifin.
Diketahui sebelumnya Haji Faisal dan istri, Dewi mantap mengajukan gugatan setelah beberapa waktu lalu Doddy Sudrajat secara tiba-tiba tidak setuju perwalian sang cucu jatuh pada besannya.
Gugatan Faisal terhadap Doddy Sudrajat resmi terdaftat di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait