JAKARTA - Pemerintah kembali mencairkan BLT UMKM atau BPUM pada tahun 2022, pastikan Anda harus penuhi beberapa syarat berikut ini.
Di mana BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Untuk besaran tersebut sebesar Rp1,2 juta.
Diketahui, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, saat ini masih menunggu pengesahan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM dari Kementerian Keuangan.
"Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya.," katanya.
Berikut ini dirangkum dari Okezone, Jumat (16/3/2022), berikut syarat bagi penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait