Sidang Korupsi DJKA, Nur Widayat Bantah Terima Fee Rp721 Juta

Wisnu Wardhana
Bupati Pati Nonaktif usai menjalani sidang kasus korupsi. dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi, Nur Widayat, membantah menerima uang sebesar Rp721 juta yang disebut dalam dakwaan sebagai bagian dari pembagian fee proyek Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6).

Uang tersebut diduga berasal dari kontraktor PT Istana Putra Agung (IPA) dan disebut akan disalurkan kepada mantan anggota Komisi V DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7), Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte berkali-kali menanyakan dugaan penerimaan uang tersebut kepada Nur Widayat.

"Apakah benar saksi menerima uang Rp721 juta dari Pak Bernard?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Nur Widayat.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, dalam keterangannya menyebut Sudewo menerima fee sebesar 0,5 persen atau sekitar Rp721 juta dari proyek senilai Rp144 miliar. Menurut Bernard, uang itu diterima dari Dion Renato Sugiarto, kemudian diserahkan melalui almarhum Dodi sebelum akhirnya diberikan kepada Nur Widayat saat berkunjung ke rumah Sudewo.

Bernard menyebut penyerahan uang dilakukan kepada Nur Widayat karena selama ini komunikasi terkait proyek lebih banyak dilakukan melalui dirinya.

Namun, di persidangan Nur Widayat tetap membantah pernah menerima uang tersebut, termasuk saat dicecar tim kuasa hukum Sudewo.

Menanggapi keterangan itu, Sudewo menyatakan bantahan Nur Widayat membuktikan dirinya juga tidak pernah menerima aliran dana yang dituduhkan.

"Artinya saya juga tidak pernah menerima uang itu," kata Sudewo usai persidangan.

Sudewo juga membantah tudingan bahwa Nur Widayat memperoleh porsi pekerjaan sebesar 10 persen dalam proyek jalur ganda Mojokerto berkat bantuannya.

"Sepuluh persen itu diperoleh atas usaha Pak Nur Widayat sendiri, bukan karena usaha saya," ujarnya.

Selain itu, Sudewo membantah uang yang diberikan kontraktor asal Solo, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng, kepada Nur Widayat merupakan fee proyek. Menurutnya, dana tersebut merupakan bantuan atas proposal dari salah satu pondok pesantren di Yogyakarta.

Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, menilai fakta persidangan justru memperkuat posisi kliennya. Menurutnya, apabila Nur Widayat tidak pernah menerima uang Rp721 juta, maka tuduhan bahwa dana tersebut diteruskan kepada Sudewo menjadi tidak terbukti.

"Tadi saksi Nur Widayat dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima aliran dana sekitar Rp721,5 juta. Kalau Nur Widayat tidak menerima, tentu tidak mungkin uang itu diteruskan kepada Pak Sudewo," ujar Indra.

Indra juga menyatakan dana yang sebelumnya disebut sebagai fee oleh Ferry Gareng merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pihaknya akan membuktikannya dalam persidangan berikutnya.

Selain itu, ia menyoroti tabel arus kas PT Mataram Inti Kontruksi yang disita penyidik KPK. Menurutnya, pembuat tabel mengakui dokumen tersebut semula hanya berupa catatan keluar-masuk uang dan belum memuat narasi sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia juga menilai isi tabel tidak selaras dengan keterangan para saksi di persidangan. Salah satunya terkait pencatatan uang untuk Ferry Gareng sebesar Rp100 juta, sementara Ferry Gareng mengaku menerima Rp125 juta.

"Artinya tabel itu tidak valid karena tidak sinkron dengan fakta persidangan," katanya.

Menurut Indra, pembuat tabel juga mengakui pencatatan tersebut didasarkan pada arus kas tahun 2021, sedangkan berdasarkan keterangan di persidangan, Nur Widayat baru mengenal Sudewo pada 2022.

"Ada ketidaksesuaian waktu. Jadi menurut kami, persidangan hari ini semakin menunjukkan bahwa aliran dana yang dituduhkan kepada Pak Sudewo tidak dapat dibuktikan," pungkasnya.

 

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network