Fadia Arafiq Jalani Sidang Perdana, Didakwa Korupsi Proyek dan Gratifikasi Rp2,89 Miliar

Wisnu Wardhana
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang atas dakwaan pengaturan proyek dan gratifikasi Rp2,895 miliar. Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id - Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, didakwa terlibat dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan hingga menerima gratifikasi senilai Rp2,89 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Subagya, dalam sidang perdana Fadia di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).

Fadia didakwa dengan dua perkara sekaligus. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara dakwaan kedua terkait penerimaan gratifikasi.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut Fadia diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Pekalongan dengan ikut terlibat dalam proyek yang seharusnya berada dalam pengawasan pemerintah daerah.

"Terdakwa Fadia Arafiq selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata Agus saat membacakan surat dakwaan.

Dugaan tersebut disebut terjadi dalam rentang Maret 2022 hingga Maret 2026. Fadia diduga bersama Anggi Alfianto dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Siti Hanifun Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.

Jaksa mendakwa Fadia mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa tenaga outsourcing serta pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia juga diduga memerintahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan.

"Terdakwa turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya serta memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa," ujar Agus.

Atas dakwaan tersebut, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang benturan kepentingan dalam pengadaan.

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,89 Miliar

Dalam dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati.

Jaksa menyebut uang tersebut diterima dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan selama periode Juni 2021 hingga Maret 2026.

"Terdakwa Fadia Arafiq telah menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ucap Agus.

Jaksa menilai penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Fadia sebagai kepala daerah dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Fadia kemudian didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.

Fadia Pilih Bungkam

Usai sidang, Fadia yang mengenakan kemeja hijau dan kerudung hitam langsung dikerubungi wartawan.

Berbagai pertanyaan dilontarkan, mulai dari tanggapannya terhadap dakwaan KPK hingga kesiapan menghadapi persidangan berikutnya.

Namun, Fadia memilih bungkam. Ia hanya tersenyum tipis dan sesekali menganggukkan kepala saat berjalan menuju ruang tahanan.

Bahkan, saat seorang wartawan berusaha mencairkan suasana dengan menyanyikan potongan lagu Cik Cik Bum Bum, lagu yang pernah dipopulerkan Fadia, ia tetap tidak memberikan respons.

Saat keluar dari ruang tahanan pengadilan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Fadia kembali tidak menjawab pertanyaan wartawan. Ia hanya memegang map untuk menutupi borgol di tangannya.

Sementara itu, penasihat hukum Fadia, Fadli Nasution, mengatakan kliennya telah memahami seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Tadi kita sudah mendengar semua dakwaan dari penuntut umum. Ada dua pasal. Yang pertama Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Yang kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait gratifikasi," kata Fadli.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan mempelajari lebih rinci isi dakwaan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network