Kuasa Hukum Minta Sidang Sengketa Waris Rumah di Semarang Diawasi KY

Wisnu Wardhana
Kuasa hukum tergugat, Imanuel Alvares. dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Sidang perkara sengketa waris atas sebuah rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, dengan nilai aset yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar hingga Rp7 miliar, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Penundaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dalam perkara Nomor 102/Pdt.G/2026/PN Semarang.

Kuasa hukum salah satu pihak tergugat, Imanuel Alvares, mengkritik penundaan persidangan tersebut. Ia menilai penundaan berulang bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Menurut Imanuel, agenda persidangan masih berkaitan dengan pemeriksaan bukti surat dari pihak tergugat. Ia mempertanyakan alasan penundaan yang kembali dilakukan, sehingga pihaknya harus menjalani empat kali agenda sidang hanya untuk menghadirkan bukti surat.

“Seharusnya pemeriksaan bukti tetap dapat dilanjutkan karena dalam sistem peradilan elektronik (e-Court), para pihak dapat melihat dokumen yang diunggah melalui sistem tersebut. Alasan penundaan karena pihak tertentu belum hadir kami nilai kurang objektif,” ujar Imanuel kepada wartawan usai persidangan.

Imanuel juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) agar melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan. Permohonan tersebut diajukan karena terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses persidangan.

Ia menjelaskan, pada sidang sebelumnya, panitera pengganti menggantikan panitera yang sedang sakit. Kondisi tersebut disebut menyebabkan pihaknya mengalami kendala dalam mengunggah bukti surat, sehingga persidangan kemudian ditunda selama dua pekan.

Imanuel mengaku melihat sejumlah hal yang menurutnya menimbulkan dugaan perlunya pengawasan terhadap jalannya persidangan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Majelis Hakim maupun PN Semarang mengenai kritik dan tudingan yang disampaikan pihak tergugat.

Selain menyoroti jalannya persidangan, Imanuel juga mempersoalkan substansi gugatan dalam perkara tersebut.

Ia menyebut sengketa ini berkaitan dengan pembagian harta warisan milik pasangan suami istri almarhum Bintoro Wijaya dan Ratna Dewi. Semasa hidup, keduanya disebut memiliki tujuh orang anak.

Harta peninggalan berupa rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Semarang, disebut belum pernah dibagikan kepada para ahli waris. Dalam perkembangannya, sejumlah anak pewaris telah meninggal dunia sehingga kemudian muncul ahli waris pengganti.

Namun, Imanuel berpendapat terdapat sejumlah pihak yang tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti menantu dan cucu menantu, yang turut menjadi penggugat maupun tergugat dalam perkara tersebut.

Mengacu pada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ia berpendapat bahwa ahli waris pada prinsipnya merupakan pihak yang memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Selain itu, ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan bagian warisan yang tercantum dalam gugatan. Menurutnya, setelah dilakukan penjumlahan, masih terdapat selisih sebesar 3/35 bagian yang belum jelas peruntukannya.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan bukti surat.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network