Sidang Sudewo, PPK JGMS Sebut Lelang Proyek DJKA Berjalan Prosedural Tanpa Pengondisian

Wisnu Wardhana
Sidang lanjutan Lelang Proyek DJKA yang libatkan bupati Pati Non aktif. Dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya (JGMS), Ari Hendratno, menyebut proses lelang proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) berjalan sesuai prosedur dan tanpa pengondisian.

Hal itu disampaikan Ari saat menjadi saksi dalam sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi. Selain Ari, terdapat staf PT Eka Surya Alam, Gunardi, serta Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Ana Devi.

Ari menegaskan tidak ada pengondisian dalam proses lelang proyek yang sempat dikaitkan dengan Sudewo, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

“Tidak ada pengondisian, berjalan lancar,” ujar Ari di hadapan majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, kemudian menanyakan apakah dua paket proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik terpidana Dion Renato Sugiarto, yakni PT Istana Putra Agung (IPA).

Ari menyebut dua paket pekerjaan tersebut tidak dimenangkan oleh perusahaan milik Dion.

“Terhadap dua paket itu prosedural atau pengondisian?” tanya Aviv.

“Prosedural. Bukan perusahaan Pak Dion yang menang,” jawab Ari.

Ari juga mengaku tidak mengetahui secara langsung dugaan Sudewo meminta proyek untuk kontraktor Dion melalui Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi.

Ia menyebut informasi tersebut hanya didengarnya dari atasannya, Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian M Andi Harimurti.

“Itu dugaan saya sendiri dari cerita Pak Andi Harimurti,” ucap Ari.

Dalam persidangan, Sudewo juga mempertanyakan dugaan intervensi proyek yang hanya dikaitkan dengan dirinya. Ia menyebut anggota Komisi V DPR RI lainnya, termasuk Lasmi, juga pernah berkomunikasi dengan Harno Trimadi.

Sudewo kemudian menanyakan apakah terdapat gangguan terhadap proyek karena kepentingan Komisi V DPR RI tidak diakomodasi.

“Apakah ada gangguan di proyek karena Komisi V tidak diakomodir? Apakah diintervensi?” tanya Sudewo.

“Tidak. Lancar-lancar saja,” jawab Ari.

Sementara itu, saksi Gunardi mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai pembagian fee proyek JGMS. Ia hanya mendengar informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada PPK dari atasannya, Rusbandi.

“Uang fee diberikan ke PPK hanya info saja. Untuk urusan keuangan tidak tahu. Dikasih tahu Pak Bandi,” ujar Gunardi.

Usai persidangan, Sudewo membantah telah mengintervensi proyek maupun menerima gratifikasi saat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia menilai tudingan terkait intervensi proyek hanya didasarkan pada asumsi.

“Yang mengatakan saya intervensi dalam pengerjaan itu hanya asumsi. Yang menang pun melalui proses yang prosedural. Tidak ada titipan, tidak ada pengondisian. Clear tidak ada kaitannya dengan saya,” ujar Sudewo.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, juga menilai keterangan para saksi yang dihadirkan JPU masih berdasarkan dugaan dan informasi dari pihak lain.

“Semua saksi-saksi hanya mengatakan katanya, info dari orang lain,” kata Aviv.

Dengan selesainya pemeriksaan saksi dari pihak JPU, tim kuasa hukum Sudewo selanjutnya akan mengajukan saksi yang meringankan atau a de charge serta saksi ahli dalam persidangan berikutnya.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network