SEMARANG, iNewsPantura.id – Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan (AI) kembali disalahgunakan. Seorang mahasiswa di Kota Semarang harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengedit wajah mantan kekasihnya menjadi konten bermuatan pornografi menggunakan teknologi AI, kemudian menyebarkannya melalui media sosial X dan pesan langsung Instagram karena sakit hati usai hubungan asmara mereka kandas.
Pelaku berinisial IAM kini telah ditahan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lain dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Di balik kasus tersebut, tersimpan dampak psikologis yang sangat berat bagi korban. Perempuan berusia 20 tahun itu mengalami stres berat, sulit tidur, terus menangis, hingga trauma mendalam setelah mengetahui wajahnya dimanipulasi menjadi konten pornografi dan beredar di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika korban mendatangi Polda Jawa Tengah pada 28 Januari 2026 untuk berkonsultasi sekaligus membuat laporan pengaduan terkait penyebaran foto hasil manipulasi AI yang menyerang kehormatannya.
Setelah laporan diterima, penyidik Direktorat Siber melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti digital, memeriksa saksi-saksi, hingga meminta keterangan ahli. Hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan setelah laporan polisi resmi diterbitkan pada 31 Juli 2026.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kami sudah memeriksa lima orang saksi dan saksi ahli. Pada 4 Agustus penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap pelaku," kata Yuliyanto saat ditemui di Polda Jawa Tengah, Kamis (6/8/2026).
Menurut Yuliyanto, pelaku mengedit wajah korban menggunakan AI lalu menempelkannya pada tubuh perempuan lain yang mengenakan pakaian minim sehingga tampak seolah-olah korban membuat konten pornografi. Foto manipulasi tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial pribadi pelaku di platform X.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.
"Pelaku menyampaikan bahwa dirinya merasa sakit hati karena pernah memiliki hubungan spesial dengan korban," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Zainal Abidin atau yang akrab disapa Zainal Petir, mengatakan kliennya pertama kali mengetahui foto dan video hasil manipulasi AI tersebut dari teman-temannya. Saat itu korban langsung mengalami syok karena wajahnya ditempelkan pada tubuh orang lain sehingga terlihat seolah-olah membuat konten vulgar.
"Korban stres setengah mati. Tidak bisa tidur, murung, menangis terus karena melihat foto dan video hasil editan AI itu," ungkap Zainal.
Menurut Zainal, selama menjalin hubungan asmara, korban tidak pernah melakukan aktivitas sebagaimana yang digambarkan dalam foto maupun video tersebut. Seluruh konten yang beredar merupakan hasil rekayasa menggunakan teknologi AI.
Ia menjelaskan hubungan keduanya berakhir setelah korban mengetahui pelaku melakukan video call dengan perempuan lain. Korban kemudian memutuskan mengakhiri hubungan tersebut. Namun keputusan itu diduga memicu aksi balas dendam pelaku dengan membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis AI.
Zainal mengungkapkan, laporan sebenarnya telah dibuat sejak Januari 2026, tetapi perkembangan perkara baru berjalan cepat setelah korban memberikan kuasa hukum dan meminta pendampingan pada akhir Juli.
"Setelah kami dampingi dan berkoordinasi dengan penyidik, tanggal 31 Juli perkara naik ke penyidikan dan 4 Agustus pelaku langsung diamankan di tempat kosnya," jelasnya.
Ia berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat terkait penyalahgunaan teknologi AI.
"Jangan sampai hanya karena putus cinta lalu iseng membuat foto telanjang menggunakan AI. Ini harus menjadi pembelajaran supaya tidak ada korban lain," tegasnya.
Saat ini kondisi psikologis korban mulai membaik dan sudah kembali menjalani perkuliahan di salah satu perguruan tinggi negeri di Solo. Meski demikian, pengalaman tersebut meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban maupun keluarganya.
Yuliyanto menegaskan, penyalahgunaan teknologi AI untuk menyerang martabat dan kehormatan seseorang merupakan tindak pidana serius. Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, bukan dijadikan alat balas dendam.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan apakah konten hasil manipulasi AI hanya diunggah di akun pribadi pelaku atau pernah disebarluaskan ke platform lain. Polisi juga memastikan korban yang melapor menjadi satu-satunya korban dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan AI tidak lagi sekadar persoalan etika digital. Manipulasi foto dan video menggunakan AI tanpa persetujuan seseorang dapat menghancurkan kehormatan korban, menimbulkan trauma psikologis yang mendalam, dan berujung pada proses pidana dengan ancaman hukuman yang berat.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
