Terekam CCTV, Sejoli Curi Motor di Parkiran Kafe, Kabur hingga Kendal

Puji Hartono
Rekaman CCTV dari sebuah kafe yang menunjukan aksi pencurian motor. dokumen

MAGELANG,iNewsPantura.id – Aksi nekat seorang perempuan mencuri sepeda motor di halaman parkir sebuah kafe di Kota Magelang terekam kamera pengawas atau CCTV. Bermodal rekaman tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih.

Keduanya, AMN, 22, dan kekasihnya AW, 25, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah. Sejoli asal Demak itu akhirnya diringkus polisi di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal.

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah kafe kopi di kawasan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, pada 17 Agustus 2026 lalu. Dalam rekaman CCTV, AMN terlihat berada di area parkir kafe.

Saat itu, pelaku awalnya datang dengan tujuan menyervis sekaligus menjual ponsel. Namun, perhatian AMN kemudian tertuju pada sebuah sepeda motor Honda milik korban berinisial ASP yang terparkir dengan kondisi kunci masih menempel.

Melihat kesempatan tersebut, AMN langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Yang menarik, sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat membayar uang parkir sebesar Rp50 ribu kepada juru parkir. Dari uang tersebut, pelaku menerima kembalian Rp48 ribu.

Setelah berhasil menguasai motor, AMN kemudian menemui kekasihnya, AW, yang telah menunggu di sebuah indekos di wilayah Mertoyudan. Keduanya selanjutnya melarikan diri ke Yogyakarta sebelum berpindah tempat dan bersembunyi di Weleri, Kendal.

Di Weleri, AW kemudian menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui media sosial. Motor ditawarkan dengan harga Rp5,1 juta.

Uang hasil penjualan motor tersebut kemudian digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian uang juga digunakan untuk membeli ponsel baru hingga peralatan memancing.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Weleri, Kendal,” ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa uang hasil penjualan sepeda motor, handphone, serta alat pancing yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

AMN dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara AW dijerat Pasal 591 KUHP karena berperan menjual sepeda motor hasil curian dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Magelang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian lainnya.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network