SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah di wilayah Jawa Tengah. Tiga kasus tersebut terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan modus operandi berbeda.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto dan Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum. Hadir pula perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan monitoring, penyelidikan hingga penindakan di tiga lokasi.
“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” kata Djoko.
Alihkan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg
Kasus pertama diungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan praktik pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Petugas mengamankan seorang pelaku dalam penggerebekan sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026.
Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang dan peralatan yang telah dimodifikasi.
Menurut Djoko, LPG bersubsidi tersebut diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dipasarkan kembali demi mendapatkan keuntungan dari selisih harga.
Kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama kegiatan berlangsung.
“Estimasi nilai penyalahgunaan subsidi dalam perkara ini mencapai Rp6,96 miliar,” jelasnya.
Modifikasi Isuzu Panther, Pakai 10 Barcode dan 13 Pelat Nomor
Kasus kedua diungkap di Kabupaten Kebumen. Polisi menemukan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng.
Seorang pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit Isuzu Panther yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut dilengkapi 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.
Polisi juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi serta 13 pasang pelat nomor kendaraan.
Pelat nomor dan barcode tersebut diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang,” ujar Djoko.
Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar 75 hari dengan volume penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar.
Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp390 juta.
Gunakan Surat Rekomendasi Nelayan, Tampung 6.000 Liter
Kasus ketiga terungkap di Kabupaten Demak. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi.
Polisi menyita satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi menggunakan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.
Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi. Truk juga dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penampungan sementara sebelum BBM dipasarkan kembali.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan.
Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sementara sebagian lainnya diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi.
Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai sekitar 240.000 liter.
“Estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp3,468 miliar,” kata Djoko.
Dengan demikian, dari tiga perkara tersebut, total estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp10,8 miliar.
Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan beragam modus dan sarana.
“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” kata Yuliyanto.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur maupun seluruh pihak dalam rantai distribusi energi bersubsidi agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal maupun bentuk penyalahgunaan subsidi lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika menemukan dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian,” pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
