Warga Gerebek Gubug Sepi di Wonosobo, Ratusan Pil dan Sajam Diamankan

Didik Dono Hartono
Tersangka pemilijk pil diamankan Satresnarkoba Polres Wonosobo. dokumen

WONOSOBO,iNewsPPantura.id – Sebuah gubuk yang berada di lahan sepi Kelurahan Kalianget, Kabupaten Wonosobo, diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang. Keresahan warga berujung pada penggerebekan yang dilakukan sedikitnya 50 anggota Ansor-Banser Ranting Kelurahan Kalianget.

Gubuk tersebut sebelumnya menjadi perhatian warga lantaran kerap didatangi sejumlah anak muda yang diduga masih berstatus pelajar. Kondisi itu memunculkan kecurigaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi yang relatif jauh dari permukiman tersebut.

Sebelum melakukan penggerebekan, anggota Banser melakukan pengintaian. Dari pemantauan itu, mereka menduga gubuk tersebut digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

Dalam penggerebekan, Banser mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Dari lokasi, turut ditemukan ratusan butir pil berwarna putih dan kuning yang telah dikemas dalam plastik klip.

Selain pil, petugas juga menemukan dua telepon seluler, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan, serta senjata tajam berupa badik dan celurit.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Wonosobo untuk diproses lebih lanjut. Penanganan kasus selanjutnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Wonosobo.

Ketua Ranting Ansor Kelurahan Kalianget, Kurniadi, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di gubuk tersebut.

“Temuan tersebut semakin menjadi perhatian karena adanya informasi bahwa peredaran obat-obatan terlarang di lokasi itu diduga menyasar kalangan pelajar,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MHS, 29 tahun, asal Aceh, sebagai tersangka.

Selain mengamankan tersangka, polisi kini masih memburu pemasok obat-obatan terlarang tersebut. Identitas pemasok disebut telah diketahui dan tengah dalam pengejaran petugas.

“Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan,” jelas kasat.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network