KABUPATEN SEMARANG.COM – Aksi penjambretan terhadap seorang perempuan di Jalan Raya Dadapayam-Salatiga, Dusun Jambe, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, berhasil diungkap jajaran Polres Semarang. Seorang pria berinisial MAF, warga Argomulyo, Kota Salatiga, ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, korban Cindy, warga Dadapayam, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari rumah menuju Salatiga.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga dihadang tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian menarik paksa tas yang berada di pundak kanan korban.
“Tarik-menarik tersebut membuat tali tas korban terputus. Korban kemudian terjatuh ke dalam parit dan berteriak meminta pertolongan,” kata AKP Bodia, Jumat (11/9/2026).
Tersangka bahkan diduga mengancam korban saat korban berteriak meminta pertolongan. “Tak pateni koe,” ujar tersangka seperti ditirukan AKP Bodia.
Mendapat laporan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, MAF berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendapat informasi bahwa sejumlah barang hasil kejahatan sempat dibuang di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan tersangka, helm putih, tas selempang, dan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Polisi juga mengamankan barang milik korban berupa handphone Poco M4 Pro, uang tunai Rp117 ribu, satu set charger, serta dua dosbook handphone.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan masih terus kami inventarisasi dan lakukan pendalaman. Termasuk keterangan tersangka terkait barang-barang lain yang sempat dibuang,” ujarnya.
AKP Bodia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat polisi terhadap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang menyasar pengguna jalan.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Jika mengalami atau melihat tindak pidana di jalan, masyarakat diminta segera mencari tempat aman dan menghubungi kepolisian melalui Layanan Polisi 110.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MAF dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
