Tiga Toilet Masih Layak SDN 1 Margorejo Bangun Enam Bilik Baru Dengan Anggaran Fantastis

Nur Choiruddin
Pembangunan fasilitas sanitasi di SDN 1 Margorejo, Kudus, mencakup 6 bilik kamar mandi dan 2 bilik tempat wudu dengan anggaran sekitar Rp119 juta. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id – Pembangunan fasilitas sanitasi di SD Negeri 1 Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menjadi bagian dari program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan yang dibiayai pemerintah pusat.

Melalui program tersebut, sekolah memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp691,63 juta. Dana itu digunakan untuk sejumlah pekerjaan, antara lain fasilitas sanitasi, perpustakaan, dua ruang kelas, laboratorium, serta ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Untuk fasilitas sanitasi, anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp119 juta. Pekerjaan tersebut mencakup pembangunan enam bilik kamar mandi dan dua bilik tempat wudu.

Persoalannya, di sekolah yang sama sebelumnya telah tersedia tiga kamar mandi hasil rehabilitasi melalui APBD Kabupaten Kudus pada 2024. Ketiga fasilitas tersebut hingga kini disebut masih dalam kondisi baik dan digunakan untuk menunjang aktivitas sekolah.

Dengan demikian, pembangunan enam bilik melalui program revitalisasi 2026 bukan menggantikan tiga kamar mandi hasil pekerjaan APBD 2024. Keduanya berada di lokasi berbeda.

Jika pekerjaan revitalisasi selesai, SDN 1 Margorejo akan memiliki total sembilan bilik kamar mandi, selain dua bilik tempat wudu.

Plt Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Agus Subandi, mengatakan besaran anggaran pembangunan fasilitas sanitasi tersebut berkaitan dengan tingkat kerusakan bangunan dan standar harga yang digunakan dalam program pemerintah pusat.

Menurut Agus, tingkat kerusakan bangunan yang menjadi dasar awal perencanaan dilaporkan mencapai 95 persen. Setelah dilakukan efisiensi, tingkat kerusakan yang menjadi dasar pekerjaan disebut sekitar 65 persen.

“Pembangunan rehab toilet khususnya di SDN 1 Margorejo itu memang anggarannya besar. Jadi memang kita mengacu sebetulnya untuk item pekerjaan berdasarkan tingkat kerusakan,” ujar Agus saat melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut.

Agus menjelaskan, standar harga dalam program tersebut ditetapkan oleh kementerian. Sementara data mengenai tingkat kerusakan, volume, dan kebutuhan pekerjaan dimasukkan berdasarkan hasil pendataan serta kondisi bangunan di lapangan.

“Indeknya dari kementerian seperti itu,” katanya.

Menurut Agus, standar harga tersebut berbeda dengan perhitungan yang biasa digunakan pemerintah daerah. Dalam perhitungan daerah, biaya pembangunan umumnya berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter persegi. Sedangkan dalam program revitalisasi tersebut, angkanya dapat mencapai sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per meter persegi, bergantung pada volume pekerjaan dan tingkat kerusakan.

“Jadi memang indeks kementeriannya,” ujarnya.

Perencana Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 1 Margorejo, Dhini Yuniastuty, mengatakan proses perencanaan program telah dilakukan sejak Juli 2026. Pekerjaan fisik kemudian mulai dilaksanakan dan ditargetkan rampung pada akhir November.

“Kita kan sudah tahap perencanaan sudah selesai, terus ini kita tahap pembangunan. Dan untuk sementara ini Margorejo memang baru mulai dari kamar mandi dengan perpustakaan,” kata Dhini.

Dalam penyusunan anggaran, lanjut Dhini, perencana terlebih dahulu mengajukan luasan bangunan dan tingkat kerusakan berdasarkan kondisi lapangan. Data tersebut kemudian menjadi bahan penetapan besaran anggaran oleh kementerian.

Untuk fasilitas sanitasi, pekerjaan mencakup enam bilik kamar mandi dan dua bilik tempat wudu. Material yang digunakan antara lain kloset Toto, pintu UPVC, atap galvalume berpasir, dan plafon berbahan elite.

Namun, jumlah fasilitas sanitasi yang akan tersedia setelah proyek selesai menjadi perhatian karena harus dilihat dalam konteks kebutuhan riil sekolah.

SDN 1 Margorejo saat ini memiliki 86 peserta didik dan sembilan guru. Dengan asumsi jumlah siswa laki-laki dan perempuan relatif berimbang, terdapat sekitar 43 siswa laki-laki dan 43 siswa perempuan.

Sebagai pembanding historis, Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 pernah mengatur rasio kebutuhan jamban berdasarkan jumlah peserta didik dan guru. Dalam ketentuan tersebut, kebutuhan jamban antara lain dihitung satu unit untuk setiap 40 peserta didik laki-laki, satu unit untuk setiap 30 peserta didik perempuan, serta satu unit untuk guru.

Dengan asumsi jumlah siswa laki-laki dan perempuan masing-masing 43 orang, rasio tersebut menghasilkan kebutuhan sekitar dua jamban untuk siswa laki-laki, dua untuk siswa perempuan, dan satu untuk guru atau total lima jamban.

Namun, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 telah dicabut melalui Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi tersebut mengatur kerangka standar sarana dan prasarana pendidikan yang berlaku saat ini.

Karena itu, rasio lima jamban tersebut tidak dapat dijadikan patokan hukum untuk menilai kebutuhan fasilitas sanitasi SDN 1 Margorejo saat ini.

Perbandingan tersebut hanya menjadi gambaran mengenai perlunya dasar perencanaan yang jelas dalam menentukan kebutuhan fasilitas sanitasi, terutama ketika jumlah peserta didik dan fasilitas yang telah tersedia diperhitungkan bersama.

Persoalan mengenai dasar perencanaan tersebut telah dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono.

Saat ditanya mengenai perencanaan pembangunan fasilitas sanitasi, jumlah toilet yang akan tersedia setelah proyek selesai, serta besaran anggaran yang dialokasikan, Eko mengatakan persoalan tersebut akan dibahas bersama pihak-pihak terkait.

“Ini akan kami rapatkan dengan semua pihak terkait,” ujar Eko.

Ia menyebut proses revitalisasi hingga kini belum dihentikan dan masih berjalan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan evaluasi.

Di sisi lain, program revitalisasi satuan pendidikan memang memiliki mekanisme perencanaan tersendiri karena menggunakan anggaran pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan berada dalam posisi yang perlu memastikan kebutuhan satuan pendidikan dan kondisi aset daerah tetap menjadi bagian dari pengawasan serta koordinasi.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network