Desa Purworejo Kendal Siapkan Lahan Bekas Tumpukan Sampah Jadi Sentra UMKM

Eddhie Prayitno
Aksi bersih-bersih sampah di perbatasan desa Purworejo-Pagerdawung Sabtu 12 september 2026. Eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura.id – Pemerintah Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, mulai mencari solusi permanen untuk mengatasi persoalan sampah di jalan perbatasan Purworejo-Pagerdawung. Tak hanya mengandalkan kegiatan bersih-bersih, lahan yang selama ini menjadi titik pembuangan sampah liar diupayakan dialihfungsikan menjadi kawasan yang lebih produktif.

Langkah tersebut diawali dengan pembersihan tumpukan sampah di sepanjang jalan kabupaten, Sabtu (12/9/2026). Pemdes Purworejo bersama Forum Kesehatan Desa (FKD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal turun langsung membersihkan kawasan yang selama ini menjadi sorotan.

Kepala Desa Purworejo, Ahmad Zaeni, mengatakan persoalan sampah di lokasi tersebut bukan masalah baru. Sejak 2021, pihak desa rutin melakukan pembersihan. Namun, volume sampah terus bertambah karena lokasi tersebut justru dianggap masyarakat sebagai tempat pembuangan.

“Bersih-bersih sampah di pinggir jalan ini sudah ada sejak tahun 2021. Hanya dulu jumlahnya masih sedikit. Jadi selama ini juga pihak kami yang selalu membersihkan sampah berceceran di jalan raya ini,” ujarnya.

Berbagai upaya pencegahan juga telah dilakukan. Mulai dari imbauan hingga pemasangan jaring di sisi kanan dan kiri jalan. Namun, upaya tersebut belum mampu menghentikan kebiasaan warga membuang sampah sembarangan.

Bahkan, perangkat desa pernah melakukan penjagaan secara bergiliran pada malam hari. Ketua Forum Kebersihan Desa Purworejo, Kundori, mengatakan lima perangkat desa sempat berjaga mulai selepas Isya hingga subuh.

“Dahulu pernah diadakan pengawasan dari lima kawan perangkat desa mulai habis Isya sampai subuh dan dilakukan secara bergilir,” katanya.

Persoalannya, aktivitas membuang sampah justru banyak dilakukan saat malam dan kondisi jalan sepi.

Pemdes Purworejo kini ingin mengubah pendekatan. Jika selama ini kawasan tersebut hanya dibersihkan, pemerintah desa mendorong agar lahan di sekitar jalan dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Zaeni menyebut lahan tersebut memiliki sejarah sebagai tanah yang berkaitan dengan pabrik gula Cepiring peninggalan kolonial Belanda. Kini sebagian lahan dalam kondisi tidak terurus sehingga rentan dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah.

Pemdes telah menjalin komunikasi dengan pihak kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk mencari kemungkinan pemanfaatan lahan tersebut.

“Ini harus diuruk karena panjang. Kalau ini dialih fungsi nanti bisa dimanfaatkan untuk UMKM warga Desa Purworejo atau bisa dibuat taman daripada tetap jadi pembuangan sampah,” jelas Zaeni.

Menurutnya, perubahan fungsi kawasan menjadi ruang publik maupun sentra usaha dapat memberikan dua manfaat sekaligus. Selain menghilangkan titik pembuangan sampah, lahan tersebut bisa menjadi ruang ekonomi baru bagi masyarakat.

Kundori menilai keberadaan aktivitas warga di lokasi tersebut juga dapat menjadi cara alami untuk mencegah pembuangan sampah.

“Kalau itu terjadi, kita bisa membuka peluang untuk warga mendirikan semacam penjualan UMKM warung-warung. Dan bisa mengurangi sampah. Kalau ada orang jualan di sini, warga jadi merasa sungkan untuk membuang sampah di sini,” katanya.

Camat Ringinarum, Kukuh Dwi Widagdo, meminta masyarakat tidak kembali membuang sampah setelah lokasi dibersihkan.

Menurutnya, persoalan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Pemerintah tidak akan mampu menjaga kebersihan kawasan jika kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan masih rendah.

“Setelah jalan dibersihkan, saya meminta tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di jalan ini. Diharapkan atas kesadarannya sendiri. Karena masalah sampah bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah, tapi tugas kita bersama-sama,” ujarnya.

Pihak kecamatan juga akan memasang papan informasi berisi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal mengenai pengelolaan sampah.

Kukuh menegaskan, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila membuang sampah tidak pada tempatnya akan diberikan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan,” tegasnya.

Pemdes Purworejo memastikan pembersihan akan tetap dilakukan apabila masih ditemukan sampah. Namun, pemerintah desa berharap solusi jangka panjang melalui alih fungsi lahan dapat segera terealisasi.

Dengan mengubah kawasan yang selama ini menjadi titik pembuangan menjadi ruang usaha atau taman, Pemdes Purworejo berharap persoalan sampah tidak hanya diselesaikan dengan mengangkut sampah, tetapi juga dengan menghilangkan sumber masalahnya.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network