SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara narkotika dan psikotropika di Kota Semarang dalam satu rangkaian kegiatan pada Kamis, 10 September 2026.
Dalam tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan psikotropika. Petugas juga menyita 300 butir Alprazolam serta empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di rumah JN (31), kawasan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi kediaman JN dan melakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan ditemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening," kata Yos Guntur, Sabtu (12/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, JN mengaku mendapatkan Alprazolam tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk. Polisi mengamankan YAS (29) setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu.
Saat menggeledah rumah YAS, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. YAS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
Sementara pengungkapan ketiga berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang. Petugas mengamankan INK (24) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu unit timbangan serta satu bungkus plastik klip.
Menurut Yos Guntur, INK mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang kini juga berstatus DPO.
INK disebut pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk diedarkan menggunakan modus alamat. Dalam modus tersebut, paket narkotika ditempatkan di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pihak lain.
"Menurut keterangan tersangka, dirinya diperintahkan menempatkan barang di 36 titik. Setelah seluruhnya selesai, ia dijanjikan imbalan Rp1 juta. Dari pemeriksaan sementara, INK mengaku telah menerima pasokan dari S sebanyak empat kali," jelasnya.
Penyidik masih mengembangkan ketiga perkara tersebut untuk menelusuri sumber barang, pihak yang mengendalikan distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pola peredaran narkotika dan psikotropika semakin beragam. Karena itu, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan.
"Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.
Menurutnya, aktivitas peredaran narkoba tidak selalu dilakukan secara terbuka sehingga kepedulian masyarakat dan lingkungan sekitar diperlukan sebagai deteksi awal.
"Kami berharap kepedulian dari keluarga, pemilik kos, lingkungan tempat tinggal dan masyarakat bisa menjadi alarm awal ketika ada aktivitas yang tidak wajar. Sampaikan kepada petugas, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cara yang tepat," katanya.
Saat ini, ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Ditresnarkoba Polda Jateng juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika tersebut.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
