Kepuasan Publik terhadap Layanan KPU Jepara Capai 93,01

Alip Sutarto
Pelayanan KPU Jepara terkait pendidikan pemilih pemula di SMK Negeri 3 Jepara, baru-baru ini. dokumen

JEPARA,iNewsPantura.id – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pada triwulan ketiga 2026 berada pada kategori sangat baik. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) mencatat nilai 93,01.

Survei tersebut melibatkan 57 responden yang berasal dari berbagai unsur masyarakat. Mereka terdiri atas 41 laki-laki dan 16 perempuan, dengan latar belakang pelajar, mahasiswa, pegawai negeri, wiraswasta, hingga masyarakat umum.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara, Muhammadun, mengatakan hasil tersebut menjadi gambaran positif atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurut dia, hasil survei tidak sekadar menjadi ukuran capaian kinerja. Penilaian masyarakat juga digunakan sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui bagian pelayanan yang masih membutuhkan pembenahan.

"Hasil survei ini tidak hanya kami sebagai capaian kinerja, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki," kata Muhammadun, Jumat (18/9).

Ia mengatakan masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengembangan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat.

Pelaksanaan SKM mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik beserta regulasi terkait. Masyarakat ditempatkan sebagai bagian penting dalam memberikan penilaian, masukan, dan saran terhadap pelayanan yang diterima.

Survei dilakukan setiap triwulan agar evaluasi dapat berlangsung secara berkesinambungan, terukur, dan sistematis. Dengan pola tersebut, berbagai kendala maupun kekurangan dalam pelayanan diharapkan dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.

Muhammadun mengatakan KPU Jepara juga terus mendorong keterbukaan informasi serta kemudahan akses masyarakat terhadap berbagai layanan. Informasi mengenai SKM, termasuk sarana penyampaian saran, masukan, dan pengaduan, tersedia melalui website dan media sosial resmi KPU Jepara.

"Target kami bukan hanya mempertahankan nilai yang sudah baik, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik dari waktu ke waktu," ujarnya.

Menurut Muhammadun, partisipasi masyarakat melalui survei menjadi salah satu bentuk kontribusi dalam memperbaiki pelayanan publik. Penilaian dan masukan yang disampaikan secara objektif dapat menjadi dasar bagi KPU Jepara dalam menyusun langkah perbaikan.

Hasil SKM tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai angka penilaian, tetapi menjadi bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik KPU Jepara secara berkelanjutan.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network