PURWOREJO, iNewsPantura.id - Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo melakukan Pengawasan Dalam Daerah (Wasda) dengan meninjau sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Purworejo, Senin (21/9/2026).
Dalam pengawasan tersebut, Komisi II menemukan adanya keterlambatan progres pada sejumlah pekerjaan, salah satunya pembangunan konstruksi Pasar Winong di Desa Winong, Kecamatan Kemiri.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo, Alipman Safi'i, mengatakan progres pembangunan Pasar Winong hingga pekan ke-11 baru mencapai sekitar 16 persen. Padahal, berdasarkan target kontrak, progres pekerjaan seharusnya sudah berada di kisaran 22 persen.
“Progresnya sampai minggu ini sekitar 16 persen dari target 22 persen lebih. Jadi ada keterlambatan sekitar 6 persen,” kata Alipman.
Diketahui, pekerjaan pembangunan Pasar Winong dimulai berdasarkan kontrak tertanggal 13 Juli 2026 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp4,21 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026.
Alipman meminta keterlambatan tersebut segera diantisipasi agar tidak semakin melebar dan berpengaruh terhadap penyelesaian pekerjaan.
Menurutnya, pelaksana perlu melakukan percepatan dengan menambah tenaga kerja dan peralatan serta memastikan ketersediaan material tetap lancar. Dinas terkait juga diminta memberikan peringatan kepada penyedia apabila diperlukan.
“Pelaksana harus menambah tenaga kerja, menambah peralatan, dan suplai material harus terus dipacu. Dinas juga harus melakukan tindakan, termasuk memberikan peringatan kepada penyedia atau pelaksana,” tegasnya.
Meski demikian, Alipman mengingatkan agar percepatan pekerjaan tidak mengorbankan kualitas konstruksi.
“Timeline dan jadwal harus diperhatikan. Kita ingin pekerjaan ini tepat waktu, tepat mutu, dan hasilnya benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Selain Pasar Winong, Komisi II juga meninjau pembangunan Gedung Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang.
Dari hasil pengawasan, proyek tersebut juga mengalami keterlambatan yang cukup signifikan. Alipman menyebut progres pekerjaan mengalami deviasi minus sekitar 27 persen dari target yang seharusnya dicapai.
“Untuk Kelurahan Lugosobo, minusnya sekitar 27 persen. Dinas juga harus memberikan peringatan kepada penyedia atau pelaksana,” ungkapnya.
Komisi II menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah dapat berjalan sesuai jadwal, memenuhi spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Harapannya dengan pengawasan langsung di lapangan ini bisa meningkatkan kualitas, mutu, kuantitas, dan ketepatan waktu. Bangunan yang dibangun nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat, khususnya untuk kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Purworejo,” jelas Alipman.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono, membenarkan adanya keterlambatan pembangunan Pasar Winong. Dari target sekitar 22 persen, realisasi pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 16 persen.
“Memang tadi disampaikan Pak Ketua Komisi bahwa di pasar ini ada keterlambatan progres. Dari rencana 22 persen, yang terlaksana baru 16 persen. Jadi terlambat kurang lebih 6 persen,” katanya.
Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, pihak dinas akan berkoordinasi dengan konsultan pengawas dan kontraktor untuk menyusun langkah percepatan.
Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan mendorong penambahan material, tenaga kerja, maupun peralatan di lapangan.
“Kami akan segera koordinasikan dengan pihak konsultan pengawas maupun kontraktor bagaimana bisa mempercepat dan mengejar ketertinggalan progres ini dengan menambah material, tenaga maupun peralatan,” jelasnya.
Pihaknya berharap langkah tersebut mampu mengejar ketertinggalan sehingga pembangunan Pasar Winong dapat diselesaikan sesuai batas waktu kontrak dengan tetap memenuhi standar mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Harapannya pekerjaan ini bisa terselesaikan tepat waktu dan sekaligus tepat mutu sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan Wasda tersebut, Komisi II DPRD Purworejo juga meninjau pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan BPSPAMS Saras Tirta di Desa Kebongunung, Kecamatan Loano.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,23 miliar dan bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 150 hari kalender.
Sementara pembangunan Pasar Winong memiliki nilai kontrak sekitar Rp4,21 miliar.
Editor : Suryo Sukarno
