KENDAL,iNewsPantura.id – Keluhan atlet yang belum menerima upah menjadi pintu awal terungkapnya dugaan penyimpangan dana di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal.
Sebanyak Rp798 juta yang dialokasikan untuk pembayaran atlet dan pelatih dalam persiapan menghadapi Porprov Jawa Tengah 2026 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah menetapkan MRS, Wakil Bendahara II KONI Kendal, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. MRS juga telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejari Kendal, Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk aktivitas trading. Meski demikian, penyidik belum berhenti pada pengakuan itu dan masih menelusuri aliran dana untuk memastikan penggunaannya.
“Dari pengakuan tersangka, uangnya digunakan secara pribadi untuk judi dan trading. Pengakuannya trading. Sementara kami masih melacak apakah uang tersebut memang digunakan untuk judi atau membeli aset-aset lain,” kata Salomina, Kamis 22 Oktober 2026.
Dana yang dipersoalkan mencapai Rp798 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran upah atlet dan pelatih yang menjalani program latihan pada 2026. Rincian pencairan dan penggunaan dana, termasuk periode pembayaran yang terkait, masih didalami oleh penyidik.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diikuti keluhan atlet karena hak pembayaran mereka belum diterima. Aduan tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat kejaksaan untuk menelusuri pengelolaan anggaran KONI Kendal.
Penyidik kini berupaya mengungkap secara terperinci ke mana dana tersebut mengalir. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui apakah uang yang diduga diselewengkan itu digunakan untuk membeli aset atau kepentingan lain.
Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian karena dana yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan kebutuhan atlet dan pelatih dalam mempersiapkan diri menghadapi Porprov Jawa Tengah 2026. Kepastian mengenai penggunaan anggaran tersebut penting untuk mengungkap perkara sekaligus memastikan pertanggungjawaban pengelolaan dana olahraga.
Kejari Kendal masih melanjutkan penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap penggunaan dana Rp798 juta tersebut.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
