Tujuh Tahun Menanti Keadilan, Kasus Kerusakan Rumah di Puri Anjasmoro Kembali Bergulir

Wisnu Wardhana
Kuasa hukum Sofyan dan Niken, Bangkit Mahanantyo. dokumen

SEMARANG,iNewsPantura.id – Perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho dan istrinya, dr Niken Diah Anitasari, di Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, belum juga mencapai ujung.

Hampir tujuh tahun sejak kerusakan bangunan mulai terjadi, proses hukum kini kembali bergulir setelah penyidik Polda Jawa Tengah menyerahkan ulang berkas perkara tersangka BS kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Berkas yang diserahkan pada 27 Oktober 2026 itu kini tengah diteliti jaksa. Hasil penelitian tersebut akan menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau masih membutuhkan pelengkapan dari penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan pihaknya masih menunggu simpulan jaksa peneliti. Kejaksaan juga akan berkoordinasi untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan berkas tersebut.

"Kami akan koordinasi dengan jaksa peneliti karena sampai saat ini belum ada simpulan," kata Arfan.

Dia menjelaskan, berkas perkara sebelumnya beberapa kali dikembalikan kepada penyidik karena masih ditemukan kekurangan. Setelah dilakukan perbaikan, penyidik kembali mengirimkan berkas tersebut ke kejaksaan. Pada Selasa (3/11/2026), masa penelitian untuk menentukan sikap atas berkas terbaru telah memasuki batas waktunya.

Perkembangan ini menjadi perhatian pihak korban. Kuasa hukum Sofyan dan Niken, Bangkit Mahanantyo, mengatakan telah menerima surat pemberitahuan tertanggal 30 Oktober 2026 mengenai penyerahan kembali berkas perkara ke kejaksaan.

Bangkit berharap proses penelitian kali ini dapat segera memberikan kejelasan. Pihaknya juga telah mendatangi kejaksaan untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara agar proses hukum tidak kembali berlarut-larut.

"Kami ingin terus mengawal agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban yang mengalami kerugian," ujarnya.

Selain menunggu kepastian kelengkapan berkas, pihak korban menyoroti belum adanya informasi mengenai penangkapan maupun penahanan BS. Bangkit juga meminta aparat terkait mempertimbangkan pemblokiran aset yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan untuk mengantisipasi kemungkinan peralihan kepemilikan objek yang berpotensi menimbulkan persoalan baru. Terlebih, rumah milik BS dikabarkan masuk dalam proses lelang dengan harga limit sekitar Rp7 miliar.

"Kami tetap meminta adanya pemblokiran. Jangan sampai objek yang berkaitan dengan perkara ini beralih tangan sehingga justru menimbulkan persoalan baru dalam proses penegakan hukum," katanya.

Kasus ini berawal dari kerusakan rumah Sofyan dan Niken yang menurut pihak korban mulai terlihat sejak 2019. Kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan rumah milik tetangga mereka, BS, di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat.

Sejumlah bagian rumah dilaporkan mengalami kerusakan, mulai dari tembok retak, lantai keramik terangkat, hingga pintu bergeser dan sulit dibuka. Kondisinya kemudian semakin memburuk. Bahkan, sebagian bangunan, termasuk bagian garasi atau carport, dilaporkan ambruk pada 5 September 2026.

Sofyan dan Niken melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polda Jateng pada 22 April 2022. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan BS sebagai tersangka pada 16 Oktober 2023. Penetapan itu sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang yang diputus pada 25 Maret 2024.

Penyidikan kemudian berjalan dengan sejumlah tahapan pelengkapan berkas, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap ahli. Namun, berkas perkara beberapa kali dikembalikan kejaksaan kepada penyidik melalui mekanisme P-19 sebelum akhirnya diserahkan kembali pada akhir Oktober lalu.

Di luar jalur pidana, Sofyan dan Niken juga menempuh gugatan perdata terhadap BS. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 30 Oktober 2025 itu sebagian dikabulkan majelis hakim melalui putusan 25 Mei 2026.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp3,13 miliar.

Meski gugatan perdata telah menghasilkan putusan, proses pidana tetap berjalan melalui mekanisme tersendiri untuk menentukan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kini, perhatian tertuju pada hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara BS. Bagi pihak korban, keputusan kejaksaan menjadi tahapan penting setelah perkara berlangsung bertahun-tahun. Mereka berharap tidak ada lagi kekurangan berkas sehingga proses hukum dapat berlanjut dan memberikan kepastian.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network