PEKALONGAN, iNews – Sekalipun pemerintah melonggarkan kegiatan masyarakat, namun tampaknya pembatasan-pembatasan tertentu masih saja diberlakukan. Khususnya, kegiatan masyarakat yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Hal itu terpaksa dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari lonjakan penyebaran Covid-19.
Untuk alasan itu pula, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih mengimbau agar masyarakat tidak menyelenggarakan takbir keliling. Pihaknya meminta, agar pada saat malam takbiran cukup dilaksanakan di tempat-tempat ibadah atau di rumah.
“Kami memang mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Tengah pada rapat koordinasi secara daring. Kita akan menaati sesuai dengan arahan Gubernur dan MUI,” tuturnya.
Menurutnya, dalam arahan tersebut, baik Gubernur Jawa Tengah maupun MUI sepakat untuk melarang kegiatan takbir keliling. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran yang akan dilayangkan ke seluruh Camat, Lurah, dan Takmir masjid dan musala di wilayah Kota Pekalongan.
“Selain itu, akan kami siarkan pula melalui media-media yang kita miliki agar masyarakat dapat memahami isi dari arahan tersebut,” terangnya.
Editor : Ribut Achwandi
Artikel Terkait