1.252 Napi Beragama Buddha dapat Remisi Hari Waisak, 7 Orang Bebas

Hadi Widodo
Napi beragama Buddha dapat remisi Hari Raya waisak 2022 (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Terima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022, sebanyak 1.252 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa tahanan.

"Dari jumlah itu, 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, Senin (16/5/2022).

Lebih rinci, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana.



Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network