61 Tahanan Rutan Pekalongan Terima Remisi Idul Fitri

Trias Purwadi
Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan menjelaskan tentang 61 warga binaan yang mendapat remisi.

Pekalongan,iNewsPantura.id - Sebanyak 61 warga binaan di Rutan Kelas II A  Pekalongan, menerima potongan masa hukuman (remisi) pada Lebaran 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan menjelaskan bahwa, remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada Hari Lebaran Idul Fitri 2023.

Anggit menyebutkan, dari jumlah penghuni warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIA Pekalongan, sebanyak 65 orang baik tahanan maupun narapidana diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri. Dimana, sebelumnya, untuk usulan remisi Khusus I Tahun Pertama sebanyak 56 orang dan remisi Khusus I Tahun Kedua sebanyak 9 orang.

"Namun, dari jumlah usulan itu, yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM ada 61 orang. 4 orang narapidana yang datanya masih harus ada perbaikan putusan dan eksekusi dan syaratnya belum lengkap sehingga harus tertunda remisinya," terang Anggit saat dikonfirmasi di Rutan setempat, Rabu (26/4/2023).

Anggit menyebutkan, adapun besaran potongan masa hukuman yang diterima oleh para warga binaan berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.  Namun demikian, tidak ada warga binaan yang langsung bebas dari penjara.

"Saat ini Rutan dihuni sebanyak 239 orang WBP. Kami berharap, remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi mereka agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman," harapnya.

Ditambahkan Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Pekalongan, Tavip Imam Haryanto, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa, ada syarat tambahan mendapatkan remisi bagi WBP yaitu ada assesment, ditambah sistem penilaian pembinaan narapidana (sppn), dimana narapidana harus bernilai baik berturut-turut minimal selama 6 bulan, ada Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yakni instrumen yang wajib digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk menentukan tingkat risiko narapidana dalam penyusunan Penelitian Kemasyarakatan guna menentukan penempatan narapidana ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Securiti

"Karena kami menjadi Pilot Project, jadi ada  ISPN dimana setelah narapidana diputus oleh pengadilan akan ditempatkan di lapas mana. Sejak tahanan ada assesmen perawatan, litmas perawatan, setelah jadi napi ada assesmen pembinaan narapidana baru, litmas pembinaan awal. Bapas berperan semenjak jadi tahanan sampai akhir. Khusus Rutan Pekalongan ini, WBP diatas 1 tahun harus segera digeser atau dipindahkan," pungkas Tavip.

Editor : Trias Purwadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network