JAKARTA - Peran tersangka kasus korupsi Lin Che Wei dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui tersangka sering mengikuti rapat-rapat penting di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini membuat Kejagung heran, sebab status yang bersangkutan tak jelas.
"Yang jelas status dia kita enggak tahu di Kemendag sebagai apa, tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (18/5/2022).
Febrie menuturkan, Lin Che Wei memiliki hubungan khusus dengan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. Wisnu sendiri terlebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Kebetulan dia ini kan sudah ada alat bukti diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan CPO, itu yang melawan hukum," jelasnya.
Hal itu, kata Febri, diketahui dari beberapa alat bukti yang dikumpulkan. Di antaranya, ada bukti rapat virtual zoom yang diikuti serta beberapa bukti transaksi.
"Kita kan dari alat bukti banyak, kita lihat dari virtual, zoom meeting, kita lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja dimana. Ternyata kan dari kerjanya juga sebagai konsultan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
">Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022," ujar Ketut.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait