5 Negara yang Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto

Nanang Sulaeman
Ilustrasi (foto : Tangkapan Layar)

TIDAK hanya di Indonesia, ternyata terdapat sejumlah negara yang melarang penggunaan mata uang kripto, lantas negara mana saja yang tidak menggunakan mata uang kripto sebagai alat transaksi? 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa penggunaan kripto untuk transaksi jual beli adalah haram selain itu penggunaan kripto untuk transaksi jual beli bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.  

Berikut ulasannya seperti dirangkum dari berbagai sumber :

1. Mesir 

Sebagai negara yang mayoritas muslim, Mesir melarang masyarakarnya melakukan transaksi menggunakan kripto. Legalitas Muslim di Mesir menganggap keberadaan mata uang kripto bisa mengancam keamanan nasional.

2. Algeria 

Pada 2018, pemerintah Algeria sudah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan uang kripto. Pemerintah Algeria lebih merekomendasikan penduduknya untuk menggunakan mata uang fisik untuk transaksi jual beli.

3. Turki 

Turki juga melarang penggunaan uang kripto sebagai alat transaksi karena dianggap berisiko tinggi.

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network