KKP Hentikan Aksi Nelayan Malaysia Pelaku Pengeboman Ikan

Hadi Widodo
KKP Hentikan Aksi Nelayan Malaysia Pelaku Pengeboman Ikan (Foto: Okezone)

Selain 1 (satu) unit perahu, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa 1 (satu) unit kompresor, 1 (satu) unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, 3 (tiga) buah detonator, 2 (dua) buah kacamata selam, 3 (tiga) buah fins atau kaki katak, dan 1 (satu) ekor ikan kuning.

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adin memastikan bahwa ketiga tersangka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” pungkas Adin.

Dengan penangkapan kapal tersebut, total KKP telah menangkap 75 kapal yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina. KKP juga mengamankan 66 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 2 kapal keruk pasir Indonesia yang melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin PKKPRL.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyatakan komitmennya dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia melalui prinsip Ekonomi Biru.

Prinsip ini berorientasi penuh pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan melalui efisiensi sumber daya alam, supaya tidak terjadi eksploitasi, keseimbangan nilai ekonomi dan sosial, sehingga tidak semata fokus pada profit, serta ramah lingkungan dan berkelanjutan agar tidak merusak ekologi.

Editor : Hadi Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network