PASANGAN artis Deddy Corbuzier lugas mengucap ijab kabul untuk menikahi Sabrina Chairunnisa, keduanya resmi menikah dengan sejumlah maskawin yang unik dan tak biasa pada Senin 6 Juni 2022 di Jakarta.
Diketahui maskawin yang diberikan Deddy Corbuzier yaitu seperangkat alat sholat, emas 66 gram, dan uang tunai sebesar 2022 dolar Singapura atau kisaran Rp21.207.449.
Maskawin tersebut menandakan tanggal berlangsungnya momen pernikahan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa.
Lantas, apa keutamaan mahar atau maskawin menurut ajaran agama Islam? Berikut ini penjelasannya, sebagaimana telah Okezone himpun.
Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, mahar atau maskawin adalah harta yang wajib diberikan suami kepada istri dengan sebab akad nikah, hukumnya wajib, (Musthafa al Bugha, Alfiqh al Manhaj ‘ala Madzhab al Imam al Sfafi’i juz IV halaman 75).
Walaupun suami istri sepakat meniadakan mahar, maka kesepakatan itu batal dan mahar tetap wajib diberikan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS An-Nisa :4)
Syekh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib halaman 234 menyatakan hukum menyebut mahar dalam akad nikah adalah sunah.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait