JAKARTA, iNewsPantura.id - Setelah berpangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat, Deddy Corbuzier akan mendapatkan gaji dan faslitias keprajuritan lain sesuai PP No 39 Tahun 2010.
Penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat secara simbolis diberikan oleh Menhan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan Deddy Corbuzier mendapatkan fasilitas keprajuritan usai menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010.
"Selama yang bersangkutan menduduki jabatan keprajuritan sebagai dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas," kata Kisdiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (12/12/2022).
Dia menjelaskan perlakuan terbatas kepada Deddy Cobuzier yaitu pemberian gaji, rawatan prajurit dan keluarga layaknya anggota TNI. "Yang dimaksud administrasi terbatas yaitu selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit," tuturnya.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait