BATANG,iNewsPantura.id - Kebijakan perubahan jam operasional minimarket oleh Pemkab Batang , merupakan jalan tengah UMKM dan swalayan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam menggerakkan perekonomian lokal.
Bupati M. Faiz Kurniawan mengharapkan, kebijakan tersebut ditindaklanjuti konsumen dengan melakukan perniagaan di sejumlah warung kelontong.
Faiz menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud perlindungan Pemda terhadap pelaku UMKM agar turut serta dalam perputaran roda perekonomian agar berjalan berimbang.
Menanggapi surat edaran tersebut, salah satu pegawai minimarket, Mutia mengaku akan ada sedikit keterkejutan dari konsumen, karena melayani banyak pembeli. Sebelum ada SE, jam operasional dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 wib, namun kini berubah 09.00 hingga 23.00 wib.
Sikap Pemda yang berupaya berada di tengah, merupakan langkah tepat, jika dibandingkan dengan daerah lain yang bahkan tidak mengizinkan hadirnya swalayan
Editor: Eddie Prayitno
Related News
Di Tengah El Nino, Kolaborasi PGN-BRIN-Pemkab Batang Berhasil Panen 166,5 Ton Padi Biosalin
Kasus HIV di Batang Tembus 1.059 Orang, Pemkab Libatkan Semua Pihak dalam Sosialisasi
Perkuat Sinergi, DLH, Dinkes, dan PLTU Batang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Dukung Warga Sehat, PLTU Batang Bantu Ratusan Warga Masuk Program JKN
Dokter Spesialis Cek Kesehatan Gratis Layani Warga Desa Candi
Pemkab Batang Bagikan Seragam Gratis untuk Siswa Baru
Latest Video
Laporan dari Tanah Suci: Suasana Haru Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji di Mekkah
Dukung Penuh KIK, Paguyuban SIMPATI Kendal Serukan Kolaborasi Jaga Kondusivitas
Mantan Camat di Pemalang Meninggal, Ditusuk Keponakan, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Aliansi Siber Army Jateng Ajak Netizen Cerdas dan Bijak Bermedia Sosial
Keluarga Korban Ledakan Garut, Kopda Eri Dwi Priyambodo di Temanggung, Menanti Kedatangan Jenazah