Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IPHI Jateng dan Kanwil Kemenhaj Satukan Langkah, Perkuat Pembinaan Haji hingga Pascakepulangan
Advertisement . Scroll to see content

46 Jamaah Haji Furoda Asal Indonesia ini Di Deportasi, Kok Bisa?

Minggu, 03 Juli 2022 | 10:51 WIB
  • author Hadi Widodo
46 Jamaah Haji Furoda Asal Indonesia ini Di Deportasi, Kok Bisa?
46 Jamaah Haji Furoda Asal Indonesia ini Di Deportasi, Kok Bisa? (Foto: Instagram)

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan.

"Jamaah ini menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," katanya.
Sekadar mengingatkan, Kementerian Agama menyatakan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” katanya.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut