MAKKAH - Jamaah haji Indonesia nonkuota dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Sejumlah 46 jamaah haji furoda asal Indonesia ini sudah berpakaian ihram setibanya di Bandara King Abdul Azizb ahkan mereka sudah membayar rata-rata Rp200 juta hingga Rp300 juta. Hal ini dikarenakan visa yang dipakai tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi. Selain itu, penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda tidak melalui travel resmi. Padahal harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jamaah haji khusus tapi travel biasa," kata
Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022). Visa yang terbitkan untuk 46 jamaah haji ini dari Malaysia dan Singapura. Sementara, kuota hajinya juga berasal dari negara lain.
"Berangkat dari Indonesia dan tidak gunakan travel resmi. Maka mereka tidak lapor (ke Kemenag). Kalau sudah begitu ini sayang sekali. Ini kompleks tapi ini harus kita dalami agar tidak terulang lagi kashian jamaahnya," ucap Hilman.
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat. Ihwal adanya jamaah furoda yang ilegal ini berawal saat adanya informasi tentang adanya puluhan jamaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin.
Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20. Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jamaah furoda yang tertahan ini ke bandara.
Di dalam bandara, puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.
Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tak terdeteksi dan tak cocok. Jamaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk.
Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.
Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan.
"Jamaah ini menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," katanya.
Sekadar mengingatkan, Kementerian Agama menyatakan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” katanya.
Editor : Hadi Widodo