Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IPHI Jateng dan Kanwil Kemenhaj Satukan Langkah, Perkuat Pembinaan Haji hingga Pascakepulangan
Advertisement . Scroll to see content

Butuh Waktu 2 Bulan, Jamaah Haji Kirim Oleh-Oleh Lewat Jasa Kargo Ongkir 17 Riyal per Kilogram

Selasa, 05 Juli 2022 | 06:08 WIB
  • author Hadi Widodo
Butuh Waktu 2 Bulan, Jamaah Haji Kirim Oleh-Oleh Lewat Jasa Kargo Ongkir 17 Riyal per Kilogram
Butuh Waktu 2 Bulan, Jamaah Haji Kirim Oleh-Oleh Lewat Jasa Kargo Ongkir 17 Riyal per Kilogram (Foto: Okezone)

MAKKAH - Tak perlu repot-repot membawa langsung oleh-oleh haji dari arab saudi, kini Jamaah haji Indonesia sudah mulai mengirimkan oleh-oleh dari Tanah Suci ke kampung halamannya lewat kargo dengan ongkos kirim (ongkir) bervariasi tergantung daerah yang dituju.

Pengiriman barang butuh waktu cukup lama hingga dua bulan karena menggunakan kapal laut.

Ongkir pengiriman kargo tujuan Sulawesi sebesar 17 Saudi Riyal (SAR) per kilogram. Sementara ongkir untuk pengiriman ke Jakarta mencapai 7 Riyal per kg dan ke Batam sebesar 12 Riyal per kg.

Meski memakan waktu dua bulan sampai ke Indonesia, jamaah haji tetap mengirim oleh-oleh khas Tanah Suci lewat kargo. Hal ini dilakukan agar tidak ribet ketika oleh-oleh dimasukkan ke dalam koper.

"Oleh-olehnya bukan barang yang cepat basi seperti baju, rantang dan lain-lain," ujar Rasdiana, jamaah haji asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditemui Media Center Haji (MCH) di Makkah, Senin (4/7/2022).

Rasdiana harus merogoh kocek sekira 400 Riyal untuk ongkir sampai ke Pinrang. Sebab oleh-oleh yang dikirim Rasdiana seberat 37 kg. Meski oleh-oleh yang dibeli tersebut ada di Indonesia, namun dirinya mencari keberkahan dengan membeli oleh-oleh di Tanah Suci.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut