JAKARTA - Mulai awal Juli 2022 PT Pertamina Patra Niaga mulai membuka pendaftaran untuk pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman pun menyebut kalau dengan pemberlakuan itu ada beberapa kendaraan yang dilarang.
Dia mengatakan kalau kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya mobil mewah di atas 2.000 CC dan motor mewah.
Di mana aturan ini berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah diatur konsumen yang berhak menerima subsidi BBM.
Namun, Perpres ini sedang direvisi untuk penyesuaian konsumen yang berhak menerima subsidi ke depannya.
"Kita juga melakukan pengaturan volume JBT solar ini, karena subsidi ini pasti jumlahnya terbatas. Kalau dilepas setiap orang bisa mengisi berapapun, maka tidak akan cukup. Maka regulasinya, 60 liter untuk mobil roda 4, 80 liter untuk mobil barang. Kemudian dan penumpang, 200 liter per hari untuk kendaraan roda 6 ke atas, kita sudah atur. Tujuannya agar kita bisa jamin bahwa target subsidi tercapai," kata Saleh.
Dia menambahkan bahwa untuk mobil model baru hingga mewah dengan CC kecil harusnya pakai BBM nonsubsidi.
"Mobilnya 1.500 CC, mobil baru, ya sebenarnya kalau mampu membeli mobil mahal seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi, apalagi mobil kluster baru dari pabrikan biasanya disarankan pakai oktan tinggi, harusnya bisa lebih hemat dan pro lingkungan," pungkasnya.
Editor : Hadi Widodo