get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Mitra Umat Jadi Bahasan DPRD dalam Rapat Paripurna

Komisi B DPRD Kota Pekalongan Harapkan Sengketa dengan PT DISC Segera Tuntas

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:43 WIB
header img
Usai membongkar pasar Banjarsari, Pemkot Pekalongan sempurnakan draft pembangunan kembali pasar Banjarsari.

PEKALONGAN, iNewspantura.id – Menyikapi rencana Pemerintah Kota Pekalongan untuk membangun kembali Pasar Banjarsari, Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Jecky Zam Zami menyambut baik niatan tersebut. Ia mengungkapkan, masyarakat Kota Pekalongan telah lama menunggu realisasi rencana tersebut.

Sementara, berkenaan dengan isi draft yang diajukan Pemerintah Kota Pekalongan, Jecky menanggapi, pihaknya berharap tiga poin yang disebutkan dalam draft tersebut dapat menjadi solusi atas masalah sengketa antara PT Disc dengan Pemkot Pekalongan.

“Ini hampir menjadi kabar baik, di dalam perubahan draft perjanjian kerjasama baru dengan PT Disk itu ada tiga poin yang sangat bisa membuat sengketa ini bisa selesai (skak mat), meskipun kami belum bisa menyebutkan tiga poin ini. Artinya, masih dalam konteks secret (rahasia). Persoalan nanti kalau sudah clear, dana APBN gambarannya tadi sudah jelas,” tutur Jecky.

Jecky memastikan, Pembangunan kembali Pasar Banjarsari menjadi prioritas dan mendapat perlakuan khusus. Sehingga, pihaknya mengimbau agar masyarakat Kota Pekalongan untuk sedikit bersabar. Dengan harapan, pembangunan pasar ini nantinya akan terealisasi lebih baik dari kondisi bangunan sebelumnya.

“Dalam draft yang tadi, ada tiga poin yang bisa menyelesaikan proses clearnya. Kami yakin tiga poin itu bisa akan sangat menguji PT DISC untuk bisa menyelesaikan sengketa, agar permasalahan kerja samanya itu bisa terselesaikan betul-betul clean and clear,” tandas Jecky.

Editor : Ribut Achwandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut