Pekalongan,iNewsPantura.id - DPRD Kota Pekalongan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan enam rekomendasi . Persetujuan itu dilakukan DPRD pada Rapat Paripurna di Ruang Paripurna, Rabu (10/7/2024).
Ketua DPRD setempat, Mohamad Azmi Basyir menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Adapun rekomendasi DPRD tersebut pettama, Pemerintah Kota Pekalongan telah mempunyai Badan Pembentukan Perwal yang ada pada Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, agar menyusun dan mengawal peraturan wali kota sesuai dengan peraturan.
Kedua, Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan agar diberikan kewenangan lebih dalam rangka mengingatkan perangkat daerah dalam menyusun peraturan.
Ketiga, Ketelitian tentang pencatatan aset milik Pemerintah Kota Pekalongan agar lebih ditingkatkan dan keempat, Kapasitas Fiskal Pemerintah Kota Pekalongan perlu ditingkatkan guna mendapatkan kesempatan dana bantuan dari Pemerintah Pusat atau DID dengan membentuk Tim.
Kel;ima, Pemerintah Kota Pekalongan diminta fokus untuk menurunkan angka stunting dan keenam, Badan Anggaran DPRD Kota Pekalongan telah menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksaan APBD Kota Pekalongan Tahun 2023.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, sesuai ketentuan maksimal 3 hari setelah ditandatangani nota kesepakatan DPRD maka Pemda wajib menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah. "Yang mana gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan menetetapkan sebagai peraturan daerah," tandasnya.
Terkait langkah selanjutnya yang dilakukan pemkot kaitannya dengan rekomendasi maka akan diupayakan penyelesaiannya.***
Editor : Trias Purwadi