Pekalongan,iNewsPantura.id - Kasus Kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) BMT Mitra Umat Kota Pekalongan menjadi bahasan dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (10/7/2024). Hal itu dilakukan karena BMT tersebut belum bisa membayar tabungan dari para nasabah.
Pembahasan itu muncul setelah, Karibkin, anggota DPRD dari Fraksi PDIP meminta ke DPRD dan Wali Kota Pekalongan untuk menyelesaikan keresahan masyarakat terkait tabungan di BMT yang tidak bisa diambil.
’’Warga itu mengumpulkan dana sedkit demi sedikit kemudian ditabung di BMT Mitra Umat, tapi kini mereka tak bisa mengambil tabungan. Berbagai upaya sudah ditempuh, tapi belum menyelesaikan masalah. Maka saya sebagai wakil rakyat menyampaikan aspirasi warga ke dalam rapat paripurna agar mendapat perhatian penyelesaiannya,’’ katanya.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa banyak pengaduan masyarakat ke anggota dewan tentang Mitra Umat ini. "Semua langkah sudah kita lakukan termasuk mediasi sesuai dengan kewenangan kita. Ada semacam penawaran anggota dan calon anggota BMT dengan managemen BMT Mitra Umat," terang Wali Kota Aaf, panggilan akrabnya.
Menurut Aaf, dalam pertemuan itu, manajemen BMT sudah menawarkan ke anggota dan calon anggota untuk dibayar dengan sertifikat aset tersebut namun belum ada hasil. Nasabah berharap dibayar cepat dan tidak membutuhkan waktu lama menunggu penjualan aset. "Semua penawaran dan mediasi sudah dilakukan, baik itu Pemkot dengan Dindagkop, Provinsi dan dinas terkait," katanya.
Aaf berharap ada titik terang ke depan dan perkembangan dari kasus ini sesuai dengan anggota dan calon anggota. "Perlu kita catat bahwa kerugian yang dialami tidak sedikit, puluhan miliar di BMT Mitra Umat," tegasnya.
Kepala Dindagkop Kota Pekalongan, Supriyono menambahkan, kasus itu juga sudah ditangani provonsi karena nasabahnya bukan hanya dari Kota Pekalongan tapi juga dari daerah lain di Jawa Tengah.
Pemkot sudah memediasi dua kali antara nasabah dan pengurus BMT, pada 6 dan 27 Juni 2024. Pertemuan pertama dipimpin sekda dan kedua dipimpin Wali Kota. Hasilnya, ada kesepahaman di antara mereka. Pengurus ingin menyelesaikannya dengan nasabah dan calon nasabah sebanyak 20 ribu nasabah. Karena banyaknya nasabah, maka dalam pertemuan itu melalui perwakilan kelompoknya masing-masing. Pembayarannya akan diselesaikan melalui penjualan aset.
Dalam kasus ini kepolisian juga sudah memanggil pengurus BMT untuk membantu menyelesaikan. KPKNL Pekalongan juga akan membantu proses lelang sehingga sangat akuntabel. Dalam pertemuan itu, sebenarnya akan diselesaikan. Hanya saja belum ada kesepakatan soal waktu pembayaran. Sebab jika pembayaran melalui penjualan aset akan memerlukan waktu yang sangat lama.***
Editor : Trias Purwadi