get app
inews
Aa Read Next :  Hj Dani Diambil Sumpah Anggota DPRD Kota Pekalongan Gantikan Jecky Zamzami

DPRD Beri Rekomendasi Prioritas Penangangan Banjir dan Rob

Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:04 WIB
header img
Ketua DPRD Kota Pekalongan Azmi basyir menandatangani keputusan KUA PPAS APBD Kota Pekalongan tahun 2024 dalam rapat paruipurna di ruang sidang.

Kota Pekalongan,iNewsPantura.id – DPRD Kota Pekalongan memberikan rekomendasi untuk prioritas penanganan banjir dan rob.

Demikian Ketua DPRD Kota Pekalongan Azmi Basyir ketika memimpin rapat paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dengan Acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan atas Kebijakan Rancangan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Pekalongan Tahun 2024, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin malam (14/8/2023).

Selain rob dan banjirm, DPRD juga memberikan rekomendasi terkait Potensi Pendapatan TAPD yang perlu menggali potensi pendapatan daerah lebih maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Arah kebijakan belanja daerah difokuskan untuk mengatasi masalah mendasar yang menjadi isu-isu strategis pada tahun anggaran 2024 antara lain penanganan rob untuk peningkatan jalan di wilayah Kota Pekalongan, pencegahan dan penanganan banjir untuk normalisasi sungai dan pemeliharaan/ perbaikan drainase di wilayah kota pekalongan.

Kemudian, penanganan sampah di pemukiman menjadi propgram prioritas di tahun anggaran 2024, mengevaluasi kembali pagu anggaran di RAPBD Tahun Anggaran 2024, Eksekutif memberi kesempatan pada legislatif dalam hal ini Banggar maupun Komisi dalam hal penerapan atau penganggaran yang diusulkan oleh legislatif sebagai wakil rakyat sesuai yang diamanatkan dalam undang- oleh undang dan yang diaspirasikan rakyat untuk ditetapkan dalam pokok, dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024, berdasarkan pokok pikiran DPRD,  skala prioritas kegiatan yang dibutuhkan dan diperlukan oleh masyarakat.

"Dari hasil pembahasan itu, kami memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya fungsi DPRD dalam mengawasi kegiatan-kegiatan ingin kebih memahami apa saja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Dimana, dalam perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 ada kegiatan kunjungan presiden yang mendadak dan tentu anggarannya juga harus disiapkan. Kemudian, ada rencana pembangunan Patung Jenderal Hoegeng yang dibantu anggarannya juga oleh Polri dan kami menyiapkan fasilitas disekitar patung tersebut," terang Azmi.

Azmi menjelaskan, prioritas-priotas lainnya juga tak luput mendapatkan rekomendasi, salah satunya terkait permasalahan yang ada di Kota Pekalongan yang belum tuntas seperti banjir dan rob karena imbas dari penanggulangan banjir dan rob dari proyek BBWS Pemali Juana yang harus ada anggaran-anggaran pemeliharaan.

" Dari progres yang dilaksanakan itu apakah pompa-pompa dan drainase dan sebagainya bisa disinergikan dengan tanggul sehingga nantinya tidak terjadi lokasi yang banjir karena tidak ada pompa atau drainase tertutup karena Kalibanger sudah diberi tanggul," ungkapnya.

Dia mengatakan, disamping itu, ada program-program lainnya seperti jaminan kesehatan, sampah, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kami ingin bisa lebih dikomukasikan  oleh eksekutif setelah penetapan KUA-PPAS berdasarkan landasan APBD.

"Tadi, kami juga meminta sedikit usulan sedikit terkait penganggaran, karena selama ini penganggaran rutin seperti gaji, operasional, belanja-belanja rutin yang biasanya dianggarakan untuk 10 bulan, atas usulan DPRD, kami minta supaya postur APBD ke depan lebih bagus, maka bisa dianggarkan 12 bulan, sehingga pada saat perubahan tidak kebingungan untuk menutup defisit yang kurang 2 bulan itu," tegasnya.

Sementara itu, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaif menerangkan, Tujuan penyusunan KUA-PPAS sendiri, salah satunya sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA), memberikan gambaran secara garis besar Rencana Kerja dan Anggaran seluruh Perangkat Daerah yang berpedoman pada RKPD tahun 2024.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS kepada DPRD untuk bisa dibahas dan disepakati bersama," tandas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut.**

Editor : Trias Purwadi

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut