Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saingi Minyak Goreng, Indonesia Bakal Produksi Massal Minyak Makan Merah Januari 2023
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, 27 Perusahaan Minyak Goreng Langgar Aturan

Kamis, 21 Juli 2022 | 09:14 WIB
  • author Fatimatus Zahro
Terungkap, 27 Perusahaan Minyak Goreng Langgar Aturan
27 Perusahaan minyak goreng dinilai melanggar aturan . Foto:iNews

Gopprera menyampaikan, pada proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Berikut daftar perusahaan terlapor pada kasus minyak goreng:

1. PT Asian Agro Agung Jaya

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh

4. PT Bina Karya Prima

5. PT Incasi Raya

6. PT Selago Makmur Plantation

7. PT Agro Makmur Raya

8. PT Indokarya Internusa

9. PT Intibenua Perkasatama

10. PT Megasurya Mas

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT MusimMas

13. PT SukajadiSawitMekar

14. PT PacificMedanIndustri

15. PT PermataHijauPalmOleo

16. PT Permata Hijau Sawit

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)

18. PT Salim Ivomas Pratama

19. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, TbK

20. PT Budi Nabati Perkasa

21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk

22. PT Multi Nabati Sulawesi

23. PT Multimas Nabati Asahan

24. PT Sinar Alam Permai

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT Wilmar Nabati Indonesia

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

Editor: Muhammad Burhan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut