get app
inews
Aa Text
Read Next : Bergaya Modis Tanpa Baju Tahanan, Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana

Artis Nikita Mirzani Batal Ditahan, Polisi: Wajib Lapor secara Rutin

Minggu, 24 Juli 2022 | 00:34 WIB
header img
Artis Nikita Mirzani Batal Ditahan, Polisi: Wajib Lapor secara Rutin (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Artis dan Presenter kondang Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang Kota, setelah menjadi tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.  Nikita Mirzani dikenakan harus wajib lapor secara rutin, selama beberapa bulan kedepan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dia menyampaikan informasi permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya dilakukan kuasa hukum Fahmi Bachmid akhirnya dikabulkan Polresta Serang Kota.

Dalam permohonan mengajukan status Nikita Mirzani harus menjaga ketiga anaknya dirumah. Sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan ibu tiga anak tersebut.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).

Mengenai adanya keputusan itu membuat Nikita Mirzani diizinkan untuk kembali kekediamannya. Mantan istri Dipo Latief harus bersikap kooperatif dan wajib lapor, selama kasus tersebut masih diusut oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut