get app
inews
Aa Read Next : Pimpin Lagi Muhammadiyah, PBNU Puji Haedar Nashir dan Abdul Mu'ti

Jadi Buron KPK, PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Bendahara Umum

Rabu, 27 Juli 2022 | 22:42 WIB
header img
Infografis : iNews

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum). Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai buron oleh KPK.

Penonaktifan ini berlaku usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Mardani Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Keputusan Penonaktifan mardani itu diumumkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. "Saya dengar demikian, jika sudah ada ketetapan pasca sidang praperadilan otomatis dia nonaktif untuk fokus masalah hukum," kata Gus Fahrur, Rabu (27/7/2022).

Penonaktifan Mardani Maming di tubuh PBNU juga akan dibahas dalam forum Rapat Dewan Pimpinan. Namun dia belum menginformasikan secara rinci waktu pelaksanaan rapat tersebut. "Insya Allah segera. Tapi rapat sebelumnya sudah disepakati menunggu sidang praperadilan, dan ini berarti sudah clear," ujar dia.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani Maming. Gugatan itu diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. "Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan, Rabu (27/7/2022).

Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan hakim sebelum memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka. Sidang itu sendiri diikuti oleh pihak pengacara, Mardani Maming, dan termohon KPK.

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut