get app
inews
Aa Read Next : Cakupan UHC Negara Indonesia Tercepat di Dunia

5 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan yang Harus Anda Tahu!

Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:25 WIB
header img
5 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan yang Harus Anda Tahu! (Foto: Okezone)

TAHUKAH ANDA terdapat berbagai cara mudah untuk cek nomor BPJS Kesehatan Anda. Hal itu bisa Anda lakukan baik secara online melalui website dan media sosial resmi BPJS maupun langsung ke kantor cabang terdekat. 

Mengetahui nomor kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting karena nomor tersebut diperlukan untuk berbagai kebutuhan administrasi. Tak hanya itu, cek nomor BPJS Kesehatan juga bisa Anda lakukan untuk mengetahui status kepesertaan Anda masih aktif atau tidak. 

Bagaimana cara cek nomor BPJS Kesehatan? Simak informasi lengkap dikutip dari IDXChannel berikut ini!

1. Cek Nomor BPJS Kesehatan di Website 

Salah satu cara cek nomor BPJS Kesehatan bisa dilakukan di website resmi BPJS Kesehatan. Adapun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut. 

  • Masuk ke laman daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking.
  • Buka fitur BPJS-Checking.
  • Selanjutnya, Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan salah satu anggota keluarga.
  • Isilah kolom tanggal lahir.
  • Isi angka validasi dan klik tombol cek.
  • Jika berhasil, akan muncul data terbaru mengenai Nama Peserta, Nomor, Tagihan, Denda, Tanggal Pembayaran Terakhir, dan lain sebagainya.
  • Data peserta yang muncul adalah data peserta dalam satu keluarga.
  • Selain itu, Anda juga bisa mengecek nomor BPJS Kesehatan menggunakan NIK dengan cara sebagai berikut.
  • Kunjungi laman bpjs-kesehatan.go.id.
  • Pilih menu Cek Iuran BPJS.
  • Selanjutnya, siapkan berkas yang diperlukan, seperti NIK.
  • Masukan NIK dan isi tanggal lahir.
  • Masukkan angka validasi yang muncul di layar, lalu klik Cek.

    Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut