JAKARTA - Wujud salah satu pilot penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK), kini impor garam diatur sangat ketat oleh pemerintah.
"Impor garam untuk keperluan industri hanya dapat diimpor oleh API-P (Importir Produsen). Untuk sektor industri CAP dan farmasi kosmetik, garam diimpor oleh industri penggunanya langsung,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasmita dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (6/8/2022).
Dengan demikian, seluruh industri yang membutuhkan impor garam mengajukan permohonan melalui sistem tersebut, kemudian diverifikasi oleh Kemenperin melalui lembaga verifikasi independen. Selanjutnya, hasil verifikasi ini dibahas melalui rapat koordinasi.
Industri sektor industri Chlor Alkali Plant (CAP) atau industri kimia dasar yang lahap garam, menggunakan bahan baku garam untuk menghasilkan produk berupa PVC, pipa, kabel, pulp, kertas, kaustik soda dan lain-lain. Sedangkan industri farmasi menggunakan bahan baku garam untuk memproduksi infus, cairan hemodialisa, obat-obatan, injeksi, dan lainnya.
Kemudian untuk sektor industri aneka pangan, garam diimpor oleh industri pengolahan garam berupa garam krosok yang diolah menjadi garam halus atau garam jadi, sesuai spesifikasi industri makanan dan minuman yang membutuhkan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
Lebih lanjut dia menjelaskan, industri pengolahan garam yang melakukan importasi untuk sektor aneka pangan diwajibkan juga menyerap garam lokal sebagaimana amanat Permenperin Nomor 34 tahun 2018, yang kemudian diolah menjadi garam konsumsi atau garam industri yang dapat menggunakan bahan baku lokal.
Editor : Hadi Widodo